Selasa, 02 Oktober 2012

KAJIAN FIQIH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA
PendahuluanTulisan kali ini yang dibahas ialah bagaimana kajian mengenai fiqh siyasah serta perkembangannya. Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad.
 
Pembahasan/isiMenurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu:
      1). Penguasa atau yang mengatur
      2). Rakyat atau warga negara.
Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’ati siyasah syar’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam
 a). Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari\’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara
b). Siyasah wadh\’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar’iyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
 
Objek kajian Fiqh SiyasahObjek fiqh siyasah menjadi luas, sesuai kapasitas bidang-bidang apa saja yang perlu diatur, seperti peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah negara, sesuai dengan ruang lingkup serta kebutuhan negara tersebut. Hasbi kemudian membidangkan objek kajian fiqh siyasah pada delapan bidang, yaitu :
1. Siyasah Dusturiyah Syar’iyyah (mirip MPR DPR).
2. Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah.
3. Siyasah Qadhaiyyah Syar’iyyah.
4. Siyasah Maliah Syar’iyyah.
5. Siyasah Idariyah Syar’iyyah.
6. Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah Dawliyyah ( mirip Dep. Luar Negeri).
7. Siyasah Tanfidziyyah Syar’iyyah.
8. Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah.

Perkembangan Siyasah Periode Modern
Periode Moderen
a.Dunia Islam semakin lemah, hampir seluruh negeri muslim di bawah penjajahan bangsa bangsa Barat. Para  koloni ini mengembangkan gagasan politik dan budayanya yang memiliki pengaruh sekularisme di tengah-tengah umat Islam.
b. Dunia Islam setelah tiga kerajaan besar Islam mundur; kerajaan Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia (1700-1800 M), tidak mampu menandingi keunggulan Barat dalam bidang tehnologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
c. Menghadapi penestrasi (perembesan) budaya dan tradisi Barat, sebagian pemikir Islam; 1). ada yang apriori dan anti Barat
       2). ada yang ingin belajar dan secara selektif mengadopsi gagasannya dan
       3). ada juga yang sekaligus setuju utuk mencontoh gaya mereka.

Sikap pertama menganggap bahwa ajaran Islam lengkap, untuk mengatur kehidupan manusia termasuk politik dan kenegaraan. Merujuk pada sistem dari nabi Muhammad saw dan al-Khulafa al-Rasyidun. Sikap kedua melahirkan kelompok yang beranggapan bahwa Islam hanya menyajikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Kajian-kajian politik kenegaraan harus digali sendiri melalui proses reasoning (ijtihad). Sikap yang ketiga melahirkan kelompok orang yang sekuler. Berkeinginan untuk memisahkan kehidupan politik dari agama. Model-model inilah yang kemudian berkembang sampai dengan sekarang.
 
Kesimpulan
Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan.

Referensi www.wikipedia.com
Ahmad Saebani, Ahmad. Fiqih Siyasah; Pengantar Ilmu Politik Islam. Pustaka Setia. Bandung. 2008
Alim, Prof, Dr. Abdul Mui. Fiqih Siyasah; Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an. Rajawali Pers. Jakarta. 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar