Selasa, 02 Oktober 2012

KAJIAN FIQIH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA
PendahuluanTulisan kali ini yang dibahas ialah bagaimana kajian mengenai fiqh siyasah serta perkembangannya. Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad.
 
Pembahasan/isiMenurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu:
      1). Penguasa atau yang mengatur
      2). Rakyat atau warga negara.
Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’ati siyasah syar’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam
 a). Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari\’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara
b). Siyasah wadh\’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar’iyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
 
Objek kajian Fiqh SiyasahObjek fiqh siyasah menjadi luas, sesuai kapasitas bidang-bidang apa saja yang perlu diatur, seperti peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah negara, sesuai dengan ruang lingkup serta kebutuhan negara tersebut. Hasbi kemudian membidangkan objek kajian fiqh siyasah pada delapan bidang, yaitu :
1. Siyasah Dusturiyah Syar’iyyah (mirip MPR DPR).
2. Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah.
3. Siyasah Qadhaiyyah Syar’iyyah.
4. Siyasah Maliah Syar’iyyah.
5. Siyasah Idariyah Syar’iyyah.
6. Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah Dawliyyah ( mirip Dep. Luar Negeri).
7. Siyasah Tanfidziyyah Syar’iyyah.
8. Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah.

Perkembangan Siyasah Periode Modern
Periode Moderen
a.Dunia Islam semakin lemah, hampir seluruh negeri muslim di bawah penjajahan bangsa bangsa Barat. Para  koloni ini mengembangkan gagasan politik dan budayanya yang memiliki pengaruh sekularisme di tengah-tengah umat Islam.
b. Dunia Islam setelah tiga kerajaan besar Islam mundur; kerajaan Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia (1700-1800 M), tidak mampu menandingi keunggulan Barat dalam bidang tehnologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
c. Menghadapi penestrasi (perembesan) budaya dan tradisi Barat, sebagian pemikir Islam; 1). ada yang apriori dan anti Barat
       2). ada yang ingin belajar dan secara selektif mengadopsi gagasannya dan
       3). ada juga yang sekaligus setuju utuk mencontoh gaya mereka.

Sikap pertama menganggap bahwa ajaran Islam lengkap, untuk mengatur kehidupan manusia termasuk politik dan kenegaraan. Merujuk pada sistem dari nabi Muhammad saw dan al-Khulafa al-Rasyidun. Sikap kedua melahirkan kelompok yang beranggapan bahwa Islam hanya menyajikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Kajian-kajian politik kenegaraan harus digali sendiri melalui proses reasoning (ijtihad). Sikap yang ketiga melahirkan kelompok orang yang sekuler. Berkeinginan untuk memisahkan kehidupan politik dari agama. Model-model inilah yang kemudian berkembang sampai dengan sekarang.
 
Kesimpulan
Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan.

Referensi www.wikipedia.com
Ahmad Saebani, Ahmad. Fiqih Siyasah; Pengantar Ilmu Politik Islam. Pustaka Setia. Bandung. 2008
Alim, Prof, Dr. Abdul Mui. Fiqih Siyasah; Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an. Rajawali Pers. Jakarta. 2002

LEGISLATIF RUSIA


PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF
Badan legislative (parlemen) yaitu lembaga yang “legislate” atau lembaga yang membuat undang-undang yang mana anggota dari badan legislative itu merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia dimanapun dia berada meskipun dia berada diluar negeri, karena pemilihan anggota badan legislative ini melalui pemilihan umum.

BENTUK BADAN LEGISLATIF DI RUSIA
Peran serta tugas badan Legislatif di Negara komunis seperti Uni-Soviet/Rusia sangat berlawanan dengan tugas badan legislative di Negara-negara demokratis karena perbedaan paham ideologinya.
Secara formal badan legislative Uni-Soviet atau kini Rusia adalah Soviet tertinggi sangat ditonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan Negara tertinggi (the highest organ of state power), yang merupakan perwujudan “kemauan rakyat tunggal”. Di Negara dengan paham komunis badan legislatifnya atau di rusia disebut dengan Soviet Tertinggi tidak hanya merupakan kekuasaan legislative tunggal tetapi juga memiliki kekuasaan eksekutif dan Yudikatif.

Karena konsentrasi kekuasaan berada di tangan badan legislative maka system ini disebut sebagai pemerintahan majelis (Assembly Government). Soviet tertinggi mendelegasikan kekuasaannya kekuasaannya menurut satu pola yang mirip dengan system konstitusionil di Negara demokratis, yaitu sebagian besar kekuasaan eksekutifnya diserahkan kepada suatu cabinet (Council of Ministers) yang secara formil bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi. Kekuasaan Yudikatif diserahkan kepada badan-badan peradilan. Mendelegasikan kekuasaan ini memang sangat perlu sebab Soviet Tertinggi hanya bersidang beberapa minggu setahun sehingga praktis tidak mungkin untuk menyelenggerakan kekuasaan yang luas itu.
Anggota Soviet Tertinggi berjumlah kira-kira 1300 orang dan dibagi dalam dua majelis yaitu Soviet of The Union (Mejelis Rendah) dan Soviet of Nationalities (Majelis tinggi) yang mewakili 15 negara bagian dan daerah-daerah otonom lainnya. Keanggotaannya mencakup anggota partai komunis dan orang-orang partai yang disetujui partai. Mereka dipilih untuk masa jabatan empat tahun dalam pemilihan yang bebsa dan rahasia akan tetapi system pemilihan yang dipakai adalah system calon tunggal untuk kursi, jadi tidak ada persaingan dalam perebutan kursi.

Anggota Soviet Tertinggi memilih kira-kira 30 orang untuk bertindak sebagai presidium Soviet Tertinggi. Badan ini bertindak atas nama Soviet Tertinggi selama badan itu tidak bersidang seperti misalnya menunjuk dan memberhentikan menteri dia dapat mebubarkan Soviett Tertinggi kalau ada perselisihan dia dapat membubarkan Soviet Tertinggi kalau ada perselisihan antara kedua mejelis dan mengadakan pemilihan umum baru , namu hal ini belum pernah terjadi.Kedudukan presidium Soviet tertinggi boleh dikatakan unik, sebab selain menyelenggarakan Soviet Tertinggi tertentu, dia juga merupakan kepala Negara kolektif. Dalam menjalankan fungsinya anggota-anggota presidium mempunyai kedudukan yang sama hanya dalam upacara formil dan protokoler seperti menyemat tanda jasa dan menerima tamu asing ketua presidium bertindak atas nama seluruh presidium. Dan dia juga biasanya disebut sebagai Presiden Uni Soviet.

WEWENANG BADAN LEGISLATIF
Wewenang Presidium mencakup bidang eksekutif, seperti mengeluarkan dekrit-dekrit yang dalam siding soviet tertinggi berikutnya disahkan. Disamping itu presidium mempunyai yudikatif untuk membatalkan aturan-aturan maupun keputusan cabinet kalau dianggap tidak sesuai dengan undang-undang, dan memberikan tafsiran yang mengikat mengenai undang-undang. Presidium secara formil bertanggung jawab pada soviet tertinggi akan tetapi dalam prakteknya presidium membimbing soviet tertinggi. Hal ini dimungkinkan oleh karena anggota merangkap menjadi pimpinan partai komunis.
Sekalipun Soviet Tertinggi secara formil merupakan organ yang memegang semua semua kekuasaan, dalam praktek dapat dilihat bahwa badan itu, karena pendeknya masa sidangnya sebenarnya dipimpin oleh Presidiumnya. Cabinet secara formil bertanggung jawab kepada Soviet tertinggi Presidiumnya dan menteri-menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh badan tersebut. Akan tetapi dalam prakteknya, cabinet memainkan peran yang lebih dominan. Dalam praktek, badan legislative komunis baik di uni soviet maupun dalam Negara-negara komunis lainnya yang pada umumnya mengikuti pola Uni Soviet tidak bertindak sebagai badan yang menonjolkan peranan sebagai badan legislative ataupun sebagai badan pengontrol dan badan proteksi terhadap pemerintah, akan tetapi dia merupakan alat untuk menjalin masyarakat ramai dengan aparatur pemerintahan.


RUJUKAN
www.wikipedia.com

My opinion 'bout The Small Five States

Tulisan ini merupakan tugas essay saya dalam mata kuliah teori hubungan internasional untuk memenuhi nilai ujian akhir semester dan essay ini dibuat berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan. dan ketentuan untuk membuat essay ini, kami (mahasiswa) harus menjelaskan fenomena ini dalam dua sudut pandang berbeda.

TOPIK A
Mulai tahun 2005 muncul kelompok yang dikenal dengan S5 yaitu the Small Five yang terdiri dari kelompok negara-negara kecil  untuk membuat pertemuan informal dengan tujuan sebagai penyeimbang 5 negara anggota tetap yang dikenal dengan (Permanent Five-P5) di dewan keamanan PBB . Negara-negara the small five ini berencana untuk mengkonfrontasi 5 kekuatan Negara pemegang hak veto di dewan keamanan PBB itu untuk mengurangi kewenangannya.

Negara-negara small five mengsulkan agar diadakannya voting kepada Majelis Umum supaya Negara dengan julukan super power itu bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan hak vetonya kepada tindakan yang sangat mengancam kemaslahatan masyarakat banyak diantaranya: genosida dan kejahatan perang. Negara-negara yang tergabung dalam S5 ini juga meminta agar kelima Negara dengan pemegang hak veto di dewan keamanan, apabila mereka mengabaikan putusan dari Majelis umum untuk tetap mengeluarkan vetonya, maka Negara tersebut wajib memberikan alasan-alasan yang mendasari diputuskannya veto tersebut.
Pengaruh status quo yang dimiliki oleh Negara-negara super power tersebut sangat terlihat jelas baik dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Umum yang pada akhirnya membentuk satu kebijakan, yang lebih menguntungkan beberapa kelompok saja, hal ini tentu sangat merugikan bagi seluruh Negara anggota yang ada di dalam PBB, ditambah lagi dengan hak veto yang mereka punyai  menimbulkan perasaan envy dari Negara anggota lainnya, sehingga muncul kelompok Negara-negara yang ingin adanya reformasi dari piagam PBB dalam hal ini adalah S5. Meskipun Piagam PBB menyebutkan bahwa Negara yang menang Perang Dunia II bertanggung jawab atas keamanan internasional setidaknya dengan munculnya protes dari S5 tersebut dapat menekan perilaku P5 untuk merubah pola piker dari Negara P5 dalam vetonya.
Jika dipandang dari sudut konstruktivis, harusnya piagam PBB yang cenderung melalaikan hal tersebut itu direkonstruksi, bahwa hak veto yang hanya menguntungkan P5 tidak mesti di benarkan begitu saja, karena dengan kondisi system dunia yang sudah mengglobal kekuatan untuk mendominasi itu tidak hanya terpusat oleh satu kekuatan saja. Konstruktivis juga beranggapan bahwa ketika ada kekuatan yang dominan muncul dengan terpusat maka akan ada Negara atau kelompok yang muncul dengan kekuatan baru untuk menyaingi kekuatan yang dominan tersebut.

Dalam teori konstruktivis juga dibicarakan mengenai Norm-Enterprenuer yakni orang yang berusaha untuk mengubah konstruksi pemikiran orang lain. S5 selaku norm-enterprenuer yakin bahwa suaranya akan didukung oleh 100 negara anggota PBB. Mazhab Frankfurt mungkin bisa menjembatani saya dalam menuliskan analisa saya untuk mengaitkan kasus ini dengan paradigm konstruktivis yang mana mazhab frankfut itu menegaskan ketika perasaan kecewa telah mendominasi maka akan muncul sumber-sumber perlawanan lain dan gerakan-gerakan perubahan lainnya.
S5 sebagai Norm-Enterprenuer sebenarnya juga sudah berusaha mengubah pemikiran anggota PBB lewat kampanyenya bahwa mereka sebagai anggota PBB juga punyai peran untuk memberikan masukan kepada 15 negara yang ada dalam DK PBB dan isi kampanyenya diperkuat juga berdasarkan pasal 10 dalam piagam PBB yang membolehkan anggota majelis umum untuk memeberikan rekomendasi kepada DK PBB. Dalam pemikiran konstruktivis S5 juga tidak ingin membenarkan begitu saja nilai yang sudah terbentuk dan melekat di badan PBB oleh pemikiran yang ada sebelumnya.
Jumlah kata: 518

TOPIK B
Sebagai Negara yang memenangkan Perang Dunia II yaitu Perancis, Rusia, China, Amerika Serikat, Inggris mereka mendapatkan hak istimewa di DK PBB sesuai isi piagam PBB bertanggung jawab atas keamanan serta ancaman internasional. Negara P5 yang memenagkan perang tersebut juga mempunyai hak veto yang menurut mereka veto ialah sebagai instrument untuk menghilangkan adanya campur tangan oleh kelompok mayoritas terhadap kawasan pengaruh mereka.

Negara P5 tidak ingin untuk dilakukannya revolusi terhadap isi dari piagam PBB, perluasan keanggotaan di Dewan Keamanan PBB hingga penggunaan hak veto oleh Negara-negara P5 yang merupakan anggota tetap DK PBB. Dibalik isi piagam PBB Negara P5 merasa di sah-kan saja penggunaan veto yang hanya menguntungkan sekelompok mereka. Jika perluasan anggota DK PBB itu jadi dilaksanakan dan pergeseran arti dari “Hak Veto = Mutlak” yang di tuntut S5 itu untuk tidak selamanya seperti itu lagi, tentunya akan membuat Negara-negara super power itu kehilangan pengaruhnya sebagai Negara hegemon dunia untuk memperjuangkan hal-hal yang menjadi kepentingan nasional mereka hal ini tentu realistis sekali karena Negara itu dimotivasi oleh kepentingan nasional sehingga mereka mengarahkan kebijakan luar negerinya untuk meraih kepentingan nasional

Dalam konsep struggle for power yang ada dalam pemikiran realis, Negara P5 sangat menolak untuk menerima masukan dari S5 yang ingin adanya perluasan anggota DK PBB dan reformasi dari isi piagam  PBB tersebut, karena mereka tidak bisa brebuat apa saja yang menguntungkan negaranya lagi. Kita ketahui bahwa Negara S5 adalah Negara dengan kekuatan ekonomi baru, jika perluasan tersebut terealisasi besar kemungkinan konsep dalam system politik internasional yang multi polar itu benar-benar terwujud, hal ini yang tidak diinginkan P5 di tengah kondisi system internasional yang anarkis menuntut negara untuk survive, suatu Negara harus bisa membantu dirinya sendiri (self help) dengan pilihan-pilihan yang rasional menurut Negara karena Negara itu bertingkah layaknya manusia yang selfish (mementingkan diri sendiri). 
Mazhab yang menguatkan pendapat saya dalam membuat tulisan ini ialah pendapat yang dikemukakan oleh
Nicholo Machiavelli:
“negarawan yang akan menjamin para negarawan akan tetap berkuasa dan mampu mencapai tujuan-tujuan mereka. Machiavelli mengusulkan serangkaian paduan yang dapat memaksimalkan kekuasaan para negarawan. Nasihatnya mencakup instruksi bahwa janji-janji harus dilanggar jika terdapat keuntungan dari tindakan tersebut”. Dari perkataan yang dilontarkan oleh Machiavelli berkenaan dengan kekuasaan P5 hal yang sebenarnya dapat menekan kekuasan mereka bisa mereka abaikan begitu saja dengan dalih hak veto untuk melindungi keamanan internasional, karenaa dengan begitu mereka memperoleh keuntungan yang besar bagi Negara mereka. institusi seperti PBB sebenarnya hanyalah kedok bagi P5 untuk tetap melanggengkan pengaruhnya diseluruh dunia.

Terbukti dengan adanya veto, China dan Rusia melindungi Negara sahabat mereka seperti Myanmar juga Zimbabwe padahal Negara tesebut telah melakukan pelanggaran terhadap HAM di Negara tersebut, tak hanya sampai disitu Rusia dan China juga sudah mengeluarkan veto mereka sebanyak dua kali terkait dengan permintaan Liga Arab untuk menghentikan kekerasan yang ada di Suriah dan memaksa turun Bashar al-Assad sebagai pemimpin di Negara tesebut dengan dalih kekuatan diplomasi yang dipunyai Rusia mampu menekan tingkat kekerasan di Suriah.

Dalam pandangan realis pertolongan seperti yang dilakukan Rusia dalam gejolak yang ada di Suriah itu semata-mata hanya berupa kedok untuk memuluskan kepentingannya yang lain dengan memaksa turun kepala negaranya. Sebenarnya dalam dunia internasional tidak dibenarkan untuk adanya intervensi, namun dengan berbagai alasan yang bisa mendukung tindakan Negara P5 itu bisa diterima begitu saja. Rusia juga adalah Negara yang sangat mengkritik atas inisiatif kelompok the Small Five ini dan menganggap S5 telah menghina Moskow.

KERJASAMA INDONESIA-JEPANG DALAM KACAMATA STRUKTURALISME

“Kerjasama Indonesia-Jepang (Interdependensi) dibidang industri dalam kacamata strukturalisme”

Latar belakang
Jepang adalah negara yang minim sumber daya alam seperti energi, tetapi dengan kekuatan ekonomi dan didukung oleh ketangguhan manusianya, dan dengan penguasaan teknologi, Jepang dapat memposisikan diri sebagai negara maju.Sementara, Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam, tetapi masih belum mampu mengelolanya dengan teknologi dan tekad yang sebaik yang dimiliki Jepang. Hubungan persahabatan Indonesia - Jepang yang sudah berjalan selama 50 tahun ini, bisa saling menguatkan, saling menguntungkan, dan diharapkan akan mendorong kesejahteraan kedua belah pihak. Bagi Indonesia, persahabatan ini diharapkan dapat memacu percepatan pembangunan bangsa.

Hubungan persahabatan Indonesia – Jepang memasuki usia ke 50 pada tahun 2008. Dalam hubungan yang panjang tersebut banyak kemajuan yang telah dicapai dalam berbagai bidang oleh kedua negara terutama di bidang ekonomi, perdagangan, industri dan teknologi. Sebagai salah satu negara industri dan manufaktur yang maju, Jepang sangat terkenal dengan sistem perindustrian yang berkesinambungan dan saling menunjang dari hulu sampai ke hilir, seperti industri kimia dan industri baja, yang menunjang keberadaan industri kendaraan bermotor, industri elektronika, industri tekstil, industri permesinan (untuk pertanian, perikanan), dan lain sebagainya. Sebagai salah satu strategi penguasaan pasar, Jepang sudah lama melebarkan sayap industrinya berupa investasi ke luar negeri.Salah salah satu negara yang dipilih adalah Indonesia. Ada beberapa pertimbangan mengapa Indonesia terpilih sebagai mitra investasi dan industri, yaitu karena upah tenaga kerja yang murah, adanya dukungan politik dari pemerintahan yang berkuasa, daya serap pasar yang besar dengan potensi ekonomi Indonesia dan negara sekitarnya, juga tersedianya energi sebagai penggerak mesin-mesin industri tersebut.

Badan Kerjasama Internasional Jepang atau yang lebih sering dikenal sebagai JICA (Japan Internasional Cooperation Agency) adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang. Lembaga ini berada di bawah kekuasan Departemen Luar Negeri dan didirikan pada Agustus 1974. Lembaga ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama internasional antara Jepang dengan negara-negara lain. Pada 1 Oktober 2003 lembaga ini dijadikan sebuah institusi administrasi yang mandiri.

JICA menolong pengembangan pemerintah dengan memberikan bantuan teknis dan dana yang tidak mengikat. Tujuan JICA adalah membangun daya manusia di negara berkembang atau memperkuat organisasi-organisasi, membantu dalam kebijaksanaan pembangunan negara berkembang, dan melakukan penelitian untuk rencana dasar atau kemungkinan pelaksanaan operasi pembanganan.Selain itu, lembaga itu terkenal karena mereka mengirim orang muda atau tua kepada negara berkembang sebagai “Korps pertolongan”. Korps Pertolongan Darurat Internasional yang dikirim luar negeri ketika bencana alami terjadi pada luar negeri itu juga terkenal di dalam Jepang.

Dalam perdagangan internasional, Jepang merupakan negara mitra dagang terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Pada periode 2006-2010, ekspor Indonesia memiliki tren yang meningkat, sementara impor Indonesia dari Jepang juga meningkat di tingkat yang lebih tinggi. Neraca perdagangan Indonesia-Jepang juga terus mengalami surplus walaupun trennya cenderung menurun akibat peningkatan impor lebih besar dari peningkatan ekspor. Komoditas yang diperdagangkan antara kedua negara juga beragam, sesuai dengan keunggulan komparatif dan daya saing kedua negara. Jepang mengimpor komoditas, seperti minyak bumi, gas alam cair, batubara, hasil tambang, udang, pulp, tekstil dan produk tekstil, mesin, perlengkapan listrik, dan lain-lain. Sedangkan, Indonesia sendiri mengimpor mesin-mesin dan suku cadang (spare parts), produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik, suku cadang elektronik, mesin alat transportasi, dan suku cadang mobil.

Tinjauan teoritis
Dalam perspektif kali ini yaitu strukturalis lebih menekankan pada perekonomian global yang sifatnya konfliktual, ketergantungan, daripada system Negara yang anarki ataupun hubungan complex-interdependence. Menurut strukturalis hal yang memicu untuk terjadinya konflik itu itu ialah kapitalisme, yang dimana kapitalisme itu adalah tatanan social dan ekonomi. Strukturalis dikenal juga dengan Neo-Marxis, Marxisme Struktural, Marxisme Ilmiah yang merupakan suatu ajaran yang percaya akan struktur system internasional sangat ditentukan oleh tingkah laku individu antar Negara dan ditujukan sebagai batasan atas pembuatan keputusan sebelum diputuskan oleh pemerintahan suatu Negara. Pandangan strukturalis tentunya sangat kontras dengan pandangan liberalism yang mengatakan bahwa dengan kerjasama Negara dan menciptakan ketergantungan itu banyak diuntungkan. Strukturalis justru hadir dengan mengkritik pandangan liberalis yang demikian, strukturalis lebih memandang bahwa kerjasama dan ketergantungan itu hanya akan merugikan Negara dunia ketiga.

Banyak poin-poin yang dibahas dalam strukturalis, jika dikaitkan dengan judul saya diatas ada beberapa poin-poin yang ada dalam hal kerjasama Indonesia-Jepang (Interdependensi) dibidang industry ialah yang ada didalam perspektif strukturalis yaitu, third world, division of labour, dan capitalism.
Kerjasama internasional diwujudkan dalam suatu perjanjian atau kesepakatan dengan tujuan dapat merangkum masing-masing kepentingan aktor internasional. Kerjasama internasional merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang saling tergantung satu dengan yang lain. Dalam melakukan kerjasama ini dibutuhkan suatu wadah yang dapat memperlancar kegiatan kerjasama tersebut.  Dalam kerjasama antara Indonesia dan jepang itu diwadahi dalam satu organisasi yang didirikan jepang yaitu JICA, yang mana tugas dari JICA ini ialah untuk membantu negra-negara dunia ketiga(Negara berkembang) untuk meningkatkan perekonomian khususnya. Dalam perspektif strukturalis, kerjasama Indonesia dalam bidang industrii dengan Jepang yang diwadahi dalam keorganisasian JICA lebih banyak merugikan Indonesia, karena adanya pengeksploitasian “si miskin oleh si kaya”. Jepang yang menguasai teknologi dan tenaga ahli membaca kelemahan Indonesia diberbagai sector diantaranya, kurangnya SDM yang memadai, lemahnya teknologi,kurangnya lapangan kerja bagi penduduk Indonesia yang sangat padat penduduknya. Disini jepang masuk untuk memberikan bantuan kepada Negara-negara core states hal ini dikarenakan system yang pada dasarnya tidak adil berdasarkan struktur dan ditandai dengan kesenjangan.

Argument diatas yang menyatakan bahwa adanya pengekploitasian “si miskin oleh si kaya” oleh jepang terhadap Indonesia diperkuat dengan Teori angsa terbang yang dilancarkan jepang wilayah regionalnya. Yang dimaksud dengan teori angsa terbang disini ialah dengan menganalogikan “kebiasaan” angsa di negara empat musim. Dimana, pada musim gugur segerombolan angsa akan terbang ke arah selatan untuk menghindari musim dingin dengan formasi berbentuk huruf "V" dengan satu peminpin di depannya. Teori ini menggambarkan bahwa perkembangan perekonomian kawasan Asia Pasifik layaknya seperti kawanan angsa dengan Jepang sebagaileadernya. Sedangkan, angsa-angsa lain seperti; China, Korsel, Taiwan, dan negara-negara Asia Tenggara berfungsi penyedia tempat bagi industri padat karya Jepang yang sangat tergantung pada teknologi Jepang.

Kawasan Asia Tenggara berada pada posisi yang paling belakang dari formasi ini, namun demikian setiap angsa akan mengepakkan sayapnya guna memberikan "daya dukung". Dengan kata lain, angsa yang terbang di belakangnya tidak perlu bersusah-payah untuk menembus 'dinding udara' yang ada di depannya.
 Dari pemaparan mengenai teori angsa terbang itu, bagaimanapun Jepang ingin membantu Indonesia atau kawasan asia tenggara sebagai dunia ketiga itu sendiri jelas terlihat bahwa, jepang akan selalu berada didepan dengan menciptakan ketergantungan yang besar dan ini dianggap merugikan oleh perspektif strukturalis karena posisi Indonesia tidak akan pernah berada didepan untuk memimpin barisan, karena meski perusahaan jepang begitu merajalela di Indonesia, tetapi tetap mereka tidak ingin menempatkan tenaga-tenaga ahli Indonesia untuk menduduki posisi penting dalam perusahaan mereka, tenaga ahli Indonesia yang bekerja di perusahaan jepang baik yang berada di Indonesia maupun dijepang tetap digaji sesuai standar gaji Indonesia meskipun besar, tetapi tidak sebesar gaji tenaga ahli jepang yang dipakai di Indonesia harus digaji sesuai tenaga ahli kelas satu. Hingga menyebabkan hubungan dagang tidak simetris, karena keuntungan lebih banyak dinikmati oleh Negara-negara maju.

Daftar Pusataka
Mohtar Mas’oed, 1997, Sistem Moneter Internasional, Bahan Kuliah Ekonomi-Politik Internasional Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL Universitas Gadjah Mada

MOTIV AMERIKA DALAM MENGAMANKAN SELAT MELAKA

Apa Motivasi Amerika untuk Ikut Mengamankan Selat Malaka?

A.    Latar belakang
Selat Melaka jalur laut sepanjang 900 KM di Asia Tenggara ini adalah sebuah selat yang terletak diantara Semenanjung Malaysia (Thailand, Malaysia, Singapura) dan pulau Sumatra Indonesia.Secara umum selat Malaka memisahkan Semenanjung Malaysia (disebelah timur) dan Pulau Sumatra (disebelah barat). Selat Melaka jika dilhat lebih luas lagi akan nampak menghubungkan Samudera Pasifik di timur dan Samudera India di barat. Bahkan dari atas peta dan atlas, sesungguhnya selat ini menjadi seperti penghubung dunia belahan timur dan barat. Inilah yang membuat perananan selat Malaka tidak pernah sepi dari catatan sejarah. Bangsa-banga Eropa telah mengenal lama jalur ini, bahkan bangsa China dan Arab yang pada saat  itu menjadikan jalur ini sebagai “pasar” terbaiknya dan sering kali membuat pemukiaman-pemukiman, lalu lama-kelamaan menetap dan menjadi bagian dari masyarakat disana.

Dari sisi pengamatan geografis, sebenarnya Selat Malaka berdekatan pula dengan selat Banten sekarang kebih dikenal sebagai selat Sunda yang menghubungkan antara pulau Jawa dan Sumatera. Penjabaran lebih lanjut terkait sisi ekonomi yang dimilki selat Malaka, rupanya sudah sejak lama merupakan sebuah jalur penting yang menghubungkan Cina dan India, dan seringkali digunakan untuk tujuan perdagangan. Di era modern, Selat ini merupakan jalur antara Eropa, Terusan Suez, dan negara-negara penghasil minyak di Teluk Persia; serta pelabuhan-pelabuhan Asia Timur yang sibuk. Dari segi ekonomi dan strategis tersebut dapat kita lihat bahwa Selat Melaka merupakan salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia, sama pentingnya seperti Terusan Suez atau Terusan Panama.
Seperti yang dikutip dari koran Tempo bahwa aktifitas perdagangan dunia 30-40% dari total mobilitas perdagangan dunia 50-60 ribu kapal setiap tahunnya lalu-lalang di sekitar selat Malaka. 11 juta barel minyak dan 2/3 LNG dunia diangkut kapal tanker setiap harinya termasuk sebagai pemasok 80% kebutuhan minyak Jepang, China, Korea dan Taiwan .

Melihat data-data potensi dan bagaimana selat Malaka punya peran besar dalam perekonomian, bukan hanya di Asia Tenggara dan Asia secara keseluruhan, namun jalur selat Malaka sudah seperti urat nadi perekonomian dunia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia . Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
Sebanyak 50.000 kapal melintasi Selat Melaka setiap tahunnya, mengangkut antara seperlima dan seperempat perdagangan laut dunia. Oleh karena lebar Selat Melaka hanya 1,5 mil laut pada titik tersempit, yaitu Selat Phillips dekat Singapura, ia merupakan salah satu dari kemacetan lalu lintas terpenting di dunia. Semua faktor tersebut menyebabkan kawasan itu menjadi sebuah target pembajakan dan kemungkinan target terorisme, lokasi geografis Selat Malaka menjadikannya rapuh terhadap praktik perompakan.
Pembajakan di Selat Melaka menjadi masalah yang mendalam akhir-akhir ini, meningkat dari 25 serangan pada 1994 hingga mencapai rekor 220 pada 2000 . Lebih dari 150 serangan terjadi pada 2003. Jumlah ini mencakup sekitar sepertiga dari seluruh pembajakan pada 2003. Dan Malaysia yang menjadi daerah tujaun wisata utama di daerah Asia Tenggara, bisa terancam kestabilannya, sebab turis asing akan berfikir dua kali jika melihat keadaan di selat Malaka yang menjadi urat nadi transportasi di Malaysia dalam keadaan tidak aman.

Internasional Maritime Organization (IMO) menyatakan bahwa aksi perompakan yang terjadi di perairan Asia Pasifik, khususnya kawasan Asia Tenggara adalah yang tertinggi di dunia. Pelaku perompakan tidak hanya menggunakan senjata tradisional, tetapi juga senjata api dan peralatan berteknologi canggih.
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, membutuhkan sistem pertahanan yang mampu mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan untuk menjaga dan melindungi dari segala bentuk ancaman.  Sistem pertahanan  negara yang kuat bukan saja mampu menjaga kehormatan bangsa, namun juga menjadi instrumen yang efektif untuk bargaining position dalam hubungan antarbangsa.

Inilah yang menjadi perhatian setidaknya tiga negara yang saling berbatasan di wilayahnya di selat Malaka. Alhasil, dalam satu dekade terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipat gandakan kekuatan militernya. Meilhat fenomena ini Amerika pun nampaknya tak ingin ketinggalan dalam upaya pengamanan Selat Malaka yang menjadi jantung perlintasan dagang dunia ini, Alasannya Malaysia, Singapura, dan Indonesia saja tidak cukup kuat untuk menangani perompakan atau pembajakan yang ada.
 Beberapa analis juga menyebutkan bahwa kehadiran Amerika ini sebagai bentuk usaha Amerika untuk memebendung pengaruh Cina yang tengah bangkit dan berusaha untuk menggantikan keberadaan Amerika Serikat diwilayah Asia Tenggara. Indonesia sebenarnya dalam hal ini juga ikut terancam stabilitas keamanan wilayah maritimnya dengan adanya pengawasan kapal-kapal besar milik Singapura, Malaysia dan juga Amerika Serikat.

B.    Tinjauan TeoritisMerujuk dari permasalahan diatas, ada beberapa hal yang bisa kita kaji dari sudut pandang realis, yaitu Negara, Power, National Interest, dan juga Hegemoni. Dilihat dari actor yang terlibat dalam masalah ini adalah Negara (state). Aliran realis mengatakan bahwa actor tunggal dalam interaksi atau hubungan internasional adalah Negara. Untuk mengamankan wilayah perairan lintas dagang internasional ini 3 negara yang berada di wilayah tersebut seperti Malaysia, Singapura, dan juga Indonesia bersama-sama melakukan pengawasan bersama dikarenakan jalur lintas dagang internasional yang merupakan salah satu jalur tersibuk dan terpadat di dunia ini membuatnya rawan akan kriminalitas seperti, perompakan dan lain-lainnya.
Kedua National Interest (Kepentingan Nasional). Secara konseptual kepentingan nasional ialah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh satu Negara dalam mencapai tujuannya  Salah satu factor yang mendasar dan akhirnya membentuk perilaku luar negeri satu Negara adalah kepentingan nasionalnya. Selain 3 negara yang punya kepentingan dalam pengawasan akan Selat Malaka ini, ternyata Amerika juga ingin ikut ambil bagian dalam usaha pengawasan salah satu Selat tersibuk di dunia ini. Hal ini sebagai usaha Amerika untuk melindungi kepentingan nasionalnya, seperti yang dijelasakan diatas 70% dari kebutuhan minyak nasional Amerika yang didatangkan dari Timur Tengah itu dibawa harus melalui selat malaka. Hal ini mendorong pemerintah amerika untuk menempatkan kekuatan angkatan lautnya di sekitar Selat Malaka itu sendiri.

Ketiga power atau influence. Power merupakan perpaduan antara pengaruh persuasive dan kekuatan koersif . Sebagaimana kita ketahui, Amerika adalah salah satu Negara yang memiliki hak veto di PBB, serta Amerika dapat mengintervensi PBB demi tercapainya kepentingan nasionalnya hal ini jugalah sebenarnya yang mendorong Amerika untuk menempatkan pasukannya disekitar selat ini merupakan usaha untuk membendung kekuatan Cina yang kini perlahan hadir sebagai kekuatan baru di kawasan Asia. Amerika tidak ingin Cina menancapkan pengaruhnya lebih dalam lagi di daerah yang secara geopolitik dipandang penting oleh Amerika.

Keempat, yakni permasalahan soal hegemoni. Hegemoni sendiri merupakan dominasi suatu Negara terhadap Negara lain. Setelah usainya perang dingin yang meruntuhkan Uni Soviet menjadikan Amerika satu-satunya Negara hegemoni di dunia. belum ada satupun Negara yang dapat menyaingi pengaruh Amerika di dunia. Namun dewasa ini Cina mulai bangkit melalui ekonominya yang cukup pesat, Amerika secara langsung menjadi “ketar ketir” karna bisa jadi Cina pada akhirnya muncul sebagai kekuatan hegemoni baru menjadi pesaingnya, jika hal ini berhasil, maka Amerika sebagai Negara hegemoni yang juga mempunyai pengaruh besar di kawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan juga Asia Tenggara pasti akan berkurang bahkan bisa hilang dari wilayah Asia. Dan juga Cina merupakan pemegang saham yang lumayan besar yang juga membantu mendongkrak perekonomian Amerika.

Dari penjabaran mengenai power dalam pandangan realis, adalah hal wajar jika Amerika ikut andil dalam pengawasan selat malaka dibalik memberikan pengawasan, Amerika ternyata juga ingin memperkuat pertahanan dikawasan asia tenggara khususnya, untuk meningkatkan kapabilitas negaranya untuk menekan kemunculan Negara hegemoni baru dikawasan Asia yaitu Cina yang jika dibiarkan kekuatan atau pengaruh Amerika pasti berkurang dengan sendirinya.

Jika hal tersebut terjadi maka, Amerika akan mengalami fase yang dikenal sebagai Struggle for Power yaitu kondisi dimana satu Negara tidak mampu meningkatkan pengamanannya sendiri, maka Negara itu akan diserang. Sebenarnya dalam UNCLOS yakni hukum yang mengatur tentang laut internasional telah dijelaskan, Negara yang berhak memanfaatkan sumber daya, latihan militer dll dikawasan perairan yang potensial adalah Negara yang berbatasan langsung dengan perairan tersebut. Tak hanya itu, dalam dunia internasional sendiri sebenarnya ada asas Non-Intervence, itu berarti tidak boleh adanya intervensi pihak asing jika terjadinya konflik antar Negara. Maka sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh UNCLOS sebagai dasar hukum laut internasional itu yang berhak untuk memanfaatkan perairan di Selat Malaka sebenarnya adalah 3 negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Hal ini tentu bertentangan dengan perjanjian UNCLOS yang telah ditandatangani oleh ke-empat Negara ini. Akan tetapi jika dirujuk kepada pandangan realisme maka tindakan Amerika untuk ikut ambil bagian dalam pengamanan ini adalah hal yang wajar, terlebih dalam realis perjanjian internasional itu tidaklah dianggap penting. Hal ini dikarenakan, dalam pandangan realis Negara adalah actor tunggal dalam dunia internasional. Begitu juga dengan system internasional itu dalam pendangan realis bersifat anarki yang model hubungan antar Negara berbentuk kompetisi yang lebih mengedepankan konsep self help, dan juga Negara itu bersifat rasional.

DAFTAR PUSTAKA
Agung Banyu Perwita, Anak. 2006. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Remaja Rosdakarya
Steans, Jill dan Lloyd Pettiford. Hubungan Internasional: Persfektif dan Tema. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
http://yanel.wetpaint.com/page/Geopolitik diakses pada tanggal 16 Maret pukul 11.37
http://beritasore.com/2009/01/07/12-pulau-di-selat-malaka-rawan-konflik/ diakses pada tanggal 16 Maret pukul 11.56

SEDIKIT RESUME TENTANG JURGEN HABERMAS

Jurgen habermas kelahiran Dusseldorf pada tahun 1929 adalah seorang filsuf generasi kedua yang terkenal dari Frankfurt School of Social Research. Habermas meraih gelar Ph.D setelah menyelesaikan disertasinya yang membicarakan bagaimana pertentangan antara yang mutlak dan sejarah dalam pemikiran Schelling. Habermas juga diangkat sebagai asisten Theodor Adorno di Frankfurt yang kemudian dia diangkat manjadi professor filsafat sekaligus direktur daripada Institut Max Planck di Starberg.
Meskipun Habermas merupakan anggota dalam mazhab Frankfurt yang sangat dipengaruhi oleh karya Hegel dan Marx, Habermas menolak teori yang membahas pesimisme yang ada pada generasi pertama sebelumnya yang dikemukakan Marx. Seperti sependapat dengan pendapat Weber, Habermas juga menganggap bahwa generasi sebelumnya itu keliru saat mengidentifikasikan “rasional aksi” dengan “rasional system” yang mana menurut Habermas hal ini berdampak yang akhirnya tidak ada kesatuan antara system dunia dan kehidupan, karena menurut Habermas hasil daripada system itu sama dengan halnya ekonomi yang akan mendominasi seluruh masyarakat.
Ciri yang secara spesifik melekat pada Hebermas pada tahun 1960-an adalah sikap Habermas yang anti terhadap positivism. Habermas sangat detail menolak positivis yang dijabarkan Marx yang kemudian Habermas menuliskannya kedalam sebuah buku yang juga sekaligus berupaya untuk mengubah karya awal Marx yang dikira efektif untuk dijadikan kritikan terhadap masyarakat yang kapitalis. Pada kritikan ini, ada beberapa ciri yang menonjol, terutama ialah pendapat Habermas mengenai ilmu pengetahuan hingga aspek filsafat yang menurutnya sudah tidak lagi memegang peranan untuk menentukan penting atau tidaknya suatu tujuan yang sedang diupayakan. Dengan demikian, kapitalisme yang mengembangkan bentuk-bentuk komoditas yang beragam itu, salah satunya adalah bentuk sumbangsih dari ilmu pengetahuan yang rasional, meski demikian Habermas tidak dapat menjelaskan bagaimana agar system kapitalis itu berjalan dengan baik. Habermas hanya mengkritik ilmu dan rasionalitas yang ada dalam kapitalis karena menurutnya itu hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja karena akan memiskinkan kehidupan cultural bukan untuk dimanfaatkan untuk kemanusiaan.
Habermas sebenarnya berbicara lebih pada tatanan idealisnya (das sollen), dengan tidak memberikan pandangan akan kekurangan atas apa yang ia kemukakan dan kritisi. Habermas berpendapat bahwa Negara tidak mampu melindungi masyarakatnya dari krisis ekonomi karena kemampuan Negara untuk mengumpulkan pajak itu sangat terbatas. Disini Habermas melihat adanya keterbatasan Negara, karena semakin Negara tidak mampu melindungi masyarakatnya dari krisis ekonomi, maka akan semakin sedikit keabsahan yang bias didapat oleh Negara tersebut.
Habermas mengembangkan strategi kritik yang dilihatnya berdasar pada emansipatoris dengan memformulasikan unsure utama dari teori bahasa, komunikasi dan evolusi masyarakat yang dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar kerangka normative dimana kepentingan suatu emansipatoris dapat direalisasikan. Maka dari itu sangat penting untuk mengetahui apa kebutuhan dasar manusia itu sama seperti sifat dari komunikasi yang bebas untuk diungkapkan. Habermas mengungkapkan bahwa bahasa merupakan media atau alat untuk berkomunikasi yang mana pembicara dan pendengar itu harus mempunyai latar belakang yang sama.
Cara pandang Habermas yang mengungkapkan keadaan kapitalis sehingga munculnya emansipatorisme itu banyak ditolak oleh pemikir-pemikir besar Perancis karena dianggap sangat bertolak belakang dan sangat kontrovesial meskipun ada perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar antara Habermas dan strukturalis, yang perbedaannya diantaranya meskipun landasan berfikir Habermas didasari oleh 2 pemikir besar tetapi Habermas tetap membungkusnya dalam modifikasi. Kedua, Habermas beranggapan ilmu pengetahuan modern yang gagal, karena ilm tidak lagi mudah untuk direduksi menjadi murni.

FEMINISME DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

KEKERASAN TERHADAP GENDER DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG
Kekerasan terhadap perempuan sebenarnya sudah ada sejak dulu contohnya saja jika diambil dari terminology Yunani yaitu ketika Medusa yang diperkosa oleh Poseidon, yang dapat imbasnya justru si dewi itu yang dikutuk menjadi manusia buruk rupa bahkan jika ada orang yang menatap mata ssang Medusa orang tersebut akan berubah menjadi batu, sementara dewa laut Poseidon dibiarkan bebas begitu saja, karena kesalahan dituduhkan kepada Medusa karena Poseidon itu memperkosanya karena Medusa lah yang menggoda Poseidon

Pengertian dari kekerasan terhadap gender itu diartikan berbeda dari masing-masing pasal yang dibuat oleh PBB sebagai badan yang menjadi pedoman bagi seluruh Negara berdaulat  di dunia, salah satunya ialah CEDAW yang mengatakan yang dikatakan sebagai kekerasan terhadap perempuan itu ialah tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, mental, seksual, penderitaan, ancaman, paksaan dan juga perampasaan hak-hak berdasarkan gender. Beda halnya yang dikemukakan oleh Human Right Watch: kekerasan terhadap gender itu bukan hanya ditujukan kepada perempuan melainkan kepada laki-laki juga.

Berdasarkan presentasi saudari Rahmi Yulia pada kegiatan diskusi mingguan mengenai kajian diplomasi dalam hubungan internasional pada tanggal 22 Mei 2012 yang saya kutip dari slide yang dibagikannya
“Di seluruh dunia, 1 dari 3 wanita dipukuli, dipaksa melakukan hubungan seks, atau dilecehkan, dijadikan korban percobaan perkosaan, hokum yang mengatur tentang kesetaraan gender sering tidak diterapkan, setidaknya 130 juta perempuan telah dipaksa menjalani mutilasi alat kelamin perempuan dan sedikitnya 60 juta anak tidak sempat dilahirkan ke dunia akibat dari aborsi atau kelalaian”

Saya mengutip lagi perkataan dari Susan Brownmiller yang dikemukakan saudari Rahmi dipresentasinya pada diskusi kajian diplomasi yang mana ketika perang, kejahatan seksual sering kali dijadikan alat negosiasi internasional antara pihak ketika perang usai.
Anggapan bahwa perempuan itu diposisikan berada “dibawah” laki-laki yang tidak perlu keluar mencari nafkah, ikut berinteraksi dengan masyarakat sekitar, ikut bersuara mengeluarkan aspirasi mereka dalam perpolitikan itu sudah ada sejak dahulu yang mana anggapan itu dibuat sendiri oleh masyarakat yang ada dan diturunkan secara kontinu dan melekat menjadi sebuah nilai.

TINJAUAN TEORITIS
Mengapa isu persamaan gender dengan adanya emansipasi wanita itu bisa menjadi sebuah kajian dalam hubungan internasional? Dewasa ini di saat seluruh Negara mengalami arus modernisasi ternyata masih ada anggapan atau budaya beberapa masyarakat yang masih meletakkan wanita itu terbelakang posisinya dalam masyarakat yang berdampak undang-undang atau kebijakan-kebijakan yang dibuat secara global itu tidak menjangkau masalah-masalah yang dihadapi perempuan. Perempuan dianggap tidak perlu untuk ikut dalam kegiatan politik, karena dari segi biologis dianggap lemah, perempuan dianggap tidak lumrah untuk menjadi seorang kepala Negara atau kepala-kepala lainnya.

Yang dimaksud dengan kesetaraan gender itu bukan berarti menuntut persamaan atas anatomi biologis, gender menjelaskan kepentingan atau pengertian social yang ditujukkan terhadap perbedaan-perbedaan itu. Hal inilah yang mendasari mengapa feminism ini bisa dijadikan kajian dalam hubungan internasional yaitu Negara, dalam hal yang berkaitan dengan Negara contohnya yaitu buruknya rancangan dan penegakan hukum untuk kekerasan terhadap perempuan, agen penegak hokum yang melanggar hukum, kurangnya fasilitas dan pendidikan untuk pencegahan dan pengobatan perempuan sebagai korban dari kekerasan, sanksi dan penguatan gender yang tidak setara. Selain itu ketidak pedulian Negara dan penelantaran dalam memberikan dan menciptakan peluang bagi perempan dalam hak nya untuk bekerja, berpartisipasi, pendidikan, dan akses layanan social.

Fakta yang diluncurkan oleh OXFAM CANADA yang saya kutip dari presentasi Rahmi Yulia berkaitan dengan gender based violence itu hukum yang mempromosikan kesetaraan gender sering tidak diterapkan. Pelaku kekerasan berbasis gender seringkali tidak dihukum. Diseluruh dunia, perempuan dua kali lebih mungkin daripada laki-laki untuk buta huruf, membatasi kemampuan kemampuan mereka untuk menuntut hak dan perlindungan. Kekerasan berbasis gender juga berfungsi dengan niat melanggengkan kekuasaan laki-laki dan control. Hal ini ditopang oleh budaya diam dan penolakan keseriuan konsekuensi kesehatan dari penyalahgunaan.

Feminism ialah sebuah teori yang masuk dalam kategori tori kritik, yang mana berdirinya teori feminism ini ialah mengkritik tentang fenomena yang dibuat oleh teori-teori sebelumnya, kemudia apakah berhasil teori feminism ini mengedepankan hal-hal yang harus mereka suarakan berkaitan dengan perempuan atau gender? Secara umum telah dapat dikategorikan berhasil dibuktikan dengan pergerakan emansipasi wanita yang bnyak kita lihat sekarang, contoh real nya saja, Indonesia pernah dipimpin oleh Presiden wanita, serta banyaknya perempuan yang duduk di bangku parlemen. Terkait dengan kekerasaan terhadap gender apa produk yang dilahirkan oleh desakan atau kritikan yang di usung oleh feminism dapat kita buktikan dengan banyaknya institusi-institusi mengenai perempuan, pemerdayaan perempuan, undang-undang perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dan lainnya.

Munculnya hukum mengenai gender based violence itu pertama kalinya perkosaan perang mendapatkan hukuman dari dunia internasional adalah pada kasus di Yugoslavia pada tahun 1994 melalui internasional Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY). Keberhasilan dalam memberikan sanksi hokum pada perkosaan sebagai kejahatan perang dilanjutkan dalam konflik Rwanda tahun 1995 dengan International Tribunal for Rwanda (ICTR). Statuta Roma tentang pengadilan pidana Internasonal (ICC) menjadi perjanjian pertama yang mengakui pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Seiring perkembangan kini banyak bermunculan organisasi-organisasi yang peduli terhadap kekerasan berbasis gender yang mana organisasi tersebut adalah Integrated Regional Informationn Network (IRIN) organisasi ini merupakan bagian bagian dari kantor PBB untuk koordinasi Urusan Kemanusiaan, tetapi jasanya editorially independen dan yang laporan tidak mencerminkan pandangan dari PBB dan lembaga-lembaganya. Kemudian ada lagi Womenn and Armed Conflict, by Woman Watch yaitu gerbang pusat informasi dan sumberdaya pada promosi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di seluruh system PBB. WomanWarPeace.org adalah website yang dibuat oleh dana pembangunan PBB untuk perempuan (UNIFEM) pada perempuan, perdamaian, dan keamanan. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi kurangnya data konsolidasi dari dampak konflik bersenjata terhadap perempuan dan anak perempuan. Portal ini berfungsi sebagai pusat informasi terpusat dari berbagai sumber, degan link ke laporan dan data dari system PBB untuk informasi dan analisi dari para ahli, akademisi, LSM dan sumber media.
Gender and Conflict, by the international Crisis Group, mengumpulkan pekerjaan Crisis Group pada gender dan konflik, termasuk laporan dengan penekanan khusus gender dan gender yang berkaitan dengan rekomendasi. Hal ini juga menyediakan link ke sumber lain yang relevan di web. Women’s Rights, by Human Watch ini memberikan informasi terntang terjadinya kekerasan berbasis gender di Negara-negara tertentu, seperti Sudan, Irak dan republic demokratik Kongo, dan menawarkan informasi tentang hak asasi manusia pada perempuan yang bekerja pada konflik bersenjata.

DAFTAR PUSTAKASteans, Jill. & Lloyd Pettiford. 2009. Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Peljar
Jackson, Robert. & George, Sorensen, 2005. Pengantar Studi Internasional (Terjemahan. Dadan Suryadipura, Introduction to International relations). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

HUBUNGAN ANTARA DIPLOMASI, POLITIK LUAR NEGERI DAN PROPAGANDA

HUBUNGAN ANTARA DIPLOMASI, POLITIK LUAR NEGERI DAN PROPAGANDA

Pendahuluan
Beragam definisi untuk mengartikan apa yang dimaksud dengan politik luar negeri,namun dari beberapa definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri hakikatnya ialah, sekumpulan kebijakan yang berisikan hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional suatu Negara dan untuk mengatur hubungan luar negerinya dan ditujukan keluar negeri tanpa meminta respon dari Negara lain. Paper kali ini akan membahas bagaimana keterkaitan antara politik luar negeri dengan diplomasi serta keterkaitannya dengan propaganda.

Definisi Diplomasi
Secara sederhana, diplomasi dapat didefinisikan sebagai seni dan praktik negosiasi antara wakil-wakil dari negara atau sekelompok negara. Istilah ini biasanya merujuk pada diplomasi internasional, dimana hubungan internasional melalui perantasra diplomat profesional terkait isu-isu perdamaian, perdagangan, perang, ekonomi dan budaya. Begitu pula perjanjian internasional yang biasanya dinegosiasikan oleh para diplomat sebelum disetujui oleh politisi nasional dalam negeri.

Definisi Politik Luar Negeri
Politik luar negeri ditujukan untuk peningkatan dan perlindungan bangsa, dan secara umum politik luar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu Negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan dengan Negara dan actor bukan Negara lainnya di dunia internasional. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas-aktif, banyak pakar yang mendefinisikan makna dari konsep bebas-aktif, tapi dari pendefinisian tersebut dapat kita simpulkan bahwa konsep bebas-aktif adalah Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginanannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, pengambilan keputusan kebijakan Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.
Keterkaitan antara diplomasi dan politik luar negeri dapat ditarik dari definisi masing-masing konsep yang mana diplomasi bermakna alat atau metode untuk mencapai tujuan. Tujuan diplomasi dan politik luar negeri sama-sama untuk menunjukkan dan melindungi kepentingan nasional. Meski dengan fungsi yang berbeda dengan polugri sebagai pengambilan keputusan mengenai hubungan luar negeri, sedangkan diplomasi berfungsi untuk melaksanakan polugri dengan baik.

Propaganda
Propaganda yang asal katanya berasal dari gereja katolik Roma pada awalnya berarti penyebaran terbatas informasi dank redo. Dan hal itu sekarang digunakan dengan penekanan khusus pada media komunikasi massa. Dan sebagian pakar menyebutkan bahwa propaganda adalah, usaha yang disengaja oleh beberapa individu atau kelompok melalui pemakaian instrument komunikasi dengan maksud bahwa pada situasi tertentu reaksi dari mereka yang dipengaruhi adalah seperti apa yang diinginkan oleh para propagandis.
Oleh karena itu tampaknya jelas bahwa tiap tindakan promosi hanya bias menjadi propaganda bilamana itu menjadi bagian dari kampanye yang disengaja untuk menghasilkan aksi melalui control sikap. Dalam definisi ini penekanan diletakkan pada tujuan mengubah sikap, opini dan tingkah laku pihak lain dengan menggunakan metode komunikasi. Oleh karena itu tujuan propaganda, menurut definisi ini adalah, untuk membujuk sasaran-sasaran agar menerima pandangan si propagandis. Karenanya, gagasan yang disebarkan tidak bias dihitungkan secara ilmiah guna sampai pada sebuah kebenaran. Isi propaganda yang jarang yang benar sepenuhnya, meski juga tidak sepenuhnya palsu, seperti yang sering diduga.
Tujuan propagandis adalah untuk mempengaruhi pendapat dan mendorong munculnya suatu aksi diantara para sasarannya. Ia tak tertarik untuk medidik manusia, yang menjadi sasaran propagandanya, untuk meningkatkan atau memperbaiki sikap tetapi mengembangkan pendapat diantara mereka yang meskipun hanya berlangsung singkat, bias cukup untuk mendukung tindakan yang diinginkan pada saat yang kritis. Tipe propaganda seperti ini telah selalu menjadi alat yang memudahkan diplomasi.
Propaganda apad awalnya tidak diakui sebagai instrument diplomasi yang sangat efektif, sebab dalam sebagian besar masyarakat, massa pada umumnya tetap apatis terhadap isu politik yang tidak mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Hanya kaum elitlah yang terlibat dalam politik. Sistem komunikasi juga belum baik karena hanya sedikit informasi yang bisa diserap dari luar negeri.
Oleh karena itu suatu imbauan kepada massa suatu Negara lain melalui suatu sistem komunikasi yang sulit, dimana pihak yang mencoba mempengaruhi tidak mempunyai pengaruh yang menentukan dalam pembuatan keputusan, pada praktek tidak berguna. Gambaran itu telah berubah sepenuhnya  dengan pertumbuhan dan perkembangan politik massa, pelibatan secara luas masyarakat umum dalam urusan politik dan dimensi psikologis dan pendapat umum dari politik luar negeri menjadi semakin penting.

Referensi
Roy. S. L, Diplomasi, Rajawali Pers, Jakarta 1991

Defini, ruang Lingkup, Tujuan dan fungsi Diplomasi

DEFINISI, RUANG LINGKUP,TUJUAN DAN FUNGSI DIPLOMASI

Pendahuluan      Kata diplomasi merupakan berasal dari kata Yunani “Diploun” yang berarti melipat. Menurut tradisi Yunani kuno, ‘diploma’ merupakan sertifikat kelulusan dari suatu program studi, biasanya dilipat dua. Pada era Imperium Romawi, kata “diploma” digunakan untuk mnggambarkan dokumen resmi perjalanan, seperti paspor dan izin perjalanan di wilayah kerajaan, yang distempel pada dua lempengan logam. Diplomasi menunjukkan keahlian atau keberhasilan dalam melakukan hubungan internasional dan perundingan. Menurut Earnest Satow, Burke memakai kata diplomasi untuk  menunjukkan keahlian atau keberhasilan dalam melakukan hubungan internasional dan perundingan di tahun 1796. Kemungkinan besar itu adalah penggunaan pertama kali dalam bahasa Inggris dalam arti yang kita ketahui sekarang ini. Ia jugag mengatakan “lembaga diplomatik” pada tahun yang sama. Contoh paling awal dari penggunaan kata “jasa diplomatik”, yang menunjukkan cabang pelayanan negara yang menyediakan personil-personil misi tetap di luar negeri dijumpai dalakm Annual Registrar tahun 1787.

 Definisi DiplomasiSecara sederhana, diplomasi dapat didefinisikan sebagai seni dan praktik negosiasi antara wakil-wakil dari negara atau sekelompok negara. Istilah ini biasanya merujuk pada diplomasi internasional, dimana hubungan internasional melalui perantasra diplomat profesional terkait isu-isu perdamaian, perdagangan, perang, ekonomi dan budaya. Begitu pula perjanjian internasional yang biasanya dinegosiasikan oleh para diplomat sebelum disetujui oleh politisi nasional dalam negeri.
Para pakar memberi definisi yang berbeda terhadap kata diplomasi. The Oxford english Dictionary memberi konotasi sebagai berikut: “manajemen hubungan internasional melalui negosiasi, yang mana hubungan ini diselaraskan dan diatur oleh duta besar dna para wakil; bisnis atau seni para diplomat. Menurt The Chamber’s Twentieth Century Dictionary, diplomasi adalah “the art of negotiation, especially of treaties between states; political skill.” (seni berunding, khususnya tentang perjanjian di antara negara-negara; keahlian politik). Di sini, yang pertama menekankan kegiatannya sedangkan yang kedua meletakkan penekanan pada seni berundingnya.
Sir Earnest Satow dalam bukunya Guide to Diplomatic Practice memberikan karakterisasi diplomasi yang bagus meskipun tidak jelas dan kurang akurat. Ia mengatakan diplomasi adalah penerapan kepandaian dan taktik pada pelaksanaan hubungan resmi antara pemerintah negara-negara berdaulat. Clausewitz, seorang filosof Jerman, dalam pernyataannya yang terkenal mengatakan bahwa perang merupakan kelanjutan diplomasi dengan melalui sarana lain.
Dalam mengkaji definisi-definisi yang telah disebut di atas, beberapa hal tampak jelas. Pertama, jelaqs bahwa unsur pokok diplomasi adalah negosiasi. Kedua, negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara. Ketiga, tindakan-tindakan diplomatik diambil untuk menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa dilaksanakan dengan sarana damai. Oleh karena itu pemeliharaan perdamaian tanpa merusak kepentingan nasional adalah tujuan utama diplomasi.

Tujuan DiplomasiKautilya, ahli stategi politik di masa dinasti Mauryan di India, memaparkan ada empat motif diplomasi:
1.      Acquisition: tujuan diplomasi adalah untuk membuat hubungan dengan negara lain (hubungan    diplomatik).
2.      Preservation: tujuan diplomasi adalah untuk menjaga hubungan hubungan dengan negara lain
3.      Augmentation: tujuan diplomasi adalah untuk memperluas hubungan diplomatik.
4.      Proper distribution: tujuan diplomasi adalah harmoni, perdamaian atau siddhi.

Ratusan tahun yang lalu kautilya menyimpulkan tujuan utama diplomasi sebagai “pengamanan kepentingan negara sendiri.” Dengan kata lain tujuan dari diplomasi yang baik atau efektif adalah untuk menjamin keuntungan maksimum negara sendiri. Kepentingan terdepan tampaknya adalah pemeliharaan keamanan. Tetapi selain pertimbangan yang vital tentang keamanan nasional, terdapat tujuan vital yang lain antara lain memajukan ekonomi, perdagangan dan kepentingan komersial, perlindungan waega negara sendiri di negara lain, mengembangkan budaya dan ideologi, peningkatan prestise nasional, memperoleh persahabatan dengan negara lain, dan sebagainya. Secara luas tujuan ini bisa dibagi menjadi empat: politik, ekonomi, budaya dan ideologi.
    Metode Diplomasi
    Track I Diplomacy
    First track diplomacy melibatkan pemerintah dengan pemerintah (G to G), sifatnya rahasia dan biasnya digunakan untuk mengakhiri suatu konflik dan pertikaian. First track diplomacy menekankan peran penting negara dalam mengadakan negosiasi menjaga dan memelihara perdamaian.
Metode: Insentif positif dan negative, mediasi, dukungan politik dan ekonomi

      Track II Diplomacy/ Public Diplomacy
      Diplomasi publik didefinisikan sebagai upaya mencapai kepentingan nasional suatu negara melaluiunderstanding, informing, and influencing foreign audiences. Jika proses diplomasi tradisional dikembangkan melalui mekanisme government to government relations, maka diplomasi publik lebih ditekankan pada government to people atau bahkan people to people relations. Diplomasi Publik bertujuan untuk mencari teman di kalangan masyarakat negara lain, yang dapat memberikan kontribusi bagi upaya membangun hubungan baik dengan negara lain.
Untuk mencapai kebebasan politik dan keamanan Negara, maka dalam diplomasi hal tersebut dapat dicapai dengan memperkuat hubungan dengan Negara sahabat, memelihara hubungan dengan Negara-negara yang sehaluan, dan menetralisir Negara-negara yang memusuhi. Untuk mencegah Negara-negara lain bergabung melawan Negara tertentu maka dapat dilakukan dengan melakukan suatu bentuk saling pengertian dengan suatu Negara, menunjukkan suatu itikad baik dan menghilangkan keraguan Negara lain sehubungan dengan persekutuan politik, dan sebagainya. Selain dari itu perang juga merupakan suatu bentuk diplomasi yang mana jika suatu Negara dengan Negara lain tidak dapat lagi melakukan hubungan yang damai.
D.    Instrumen Diplomasi
Ada empat prinsip utama dari instrument diplomasi menurut Kautilya, yakni sama, dana, danda, dan bedha, maksudnya ialah perdamaian atau negosiasi, member hadiah atau konsensi, menciptakan perselisihan, mengancam atau menggunakan kekuatan nyata. Sedangkan penulis modern menyatakan tiga bentuk pencapaian diplomasi, antara lain kerja sama (cooperation), penyesuaian (accommodation), dan penentangan (opposition). Kerja sama dan penyesuaian bisa di capai melalui negosiasi yang membuahkan hasil. Apabila negosiasi gagal mencapai tujuan melalui cara damai, penentangan dalam berbagai bentuk termasuk penggunaan kekuatan diambil sebagai ganti.

Kesimpulan
Dari sudut pandang social informal, diplomasi dapat dikatakan sebagai tenaga kerja dari kebijaksanaan strategis agar memperoleh keuntungan atau untuk saling menemukan solusi dari sebuah permasalahan yang sedang dihadapi sehingga dapat diterima oleh dua atau banyak pihak. Dan hal ini dilakukan dengan cara halus, sopan, serta tanpa sikap konfrontatif. Diplomasi mempunyai peran yang sangat beragam dan banyak untuk bermain di dalam hubungan internasional. Dalam menjalankan hubungan antara masyarakat yang terorganisasi, diplomasi, dengan penerapan metode negosiasi, persuasi, tukar pikiran, dan sebagainya, mengurangi kemungkinan penggunaan kekuatan yang sering tersembunyi. Diplomasi merupakan salah satu bagian penting dalam pemeliharaan perdamaian. Pentingnya diplomasi sebagai pemelihara keseimbangan dan kedamaian tatanan internasional.

Referensi
Roy, S.L. 1991. Diplomasi. Jakarta: Rajawali Pers.
http://interdisciplinary.wordpress.com/2009/04/03/definisi-diplomasi/
http://wentiza.blogspot.com/2011/03/konsep-demokrasi.html