Jumat, 16 November 2012

PERJANJIAN INTERNASIONAL : KRITERIA DAN MACAM-MACAM OUTCOME NEGOSIASI


Perjanjian Internasional : Kriteria dan Macam-macam outcome negosiasi
Pendahuluan
Analisis dari proses dan mekanisme dari perjanjian internasional akan dapat menjelaskan bahwa kesepakatan internasional merupakan salah satu hasil dari sebuah negosiasi. Dan kesepakatan terbsebut tendiri dari beberapa istilah yang sebelumnya telah disepakati di kancah internasional. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan antar bangsa maupun antar organisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis.
Pembahasan
Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Atau dapat dikatakan sebagai Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain. Pada dasarnya, perjanjian internasional merupakan hasil dari sebuah negosiasi. Artinya, negosiasi yang dilakukan oleh dua negara akan membentuk suatu kesepakatan, yang jika kesepakatan tersebut di gunakan secara berulang ulang dalam kancah internasional maka pada akhirnya akan terbentuk perjanjian internasional.
Tujuan-tujuan dari dibentuknya perjanjian internasional antara lain yaitu Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara. Selain itu, perjanjian internasional juga dapat mencegah atau menghindari konflik yang mungkin terjadi. Disisi lain, perjanjian internasional dapat di gunakan sebagai alat untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka. Dan yang terpenting adalah Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan antar bangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

Secara umum, tahap dalam pembentukan perjanjian internasional meliputi tiga tahap yaitu yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Perundingan (Negotiation) merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Selanjutnya Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Dan yang terakhir adalah Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Seperti yang telah di sebutkan di atas bahwa negosiasi menghasilkan perjanjian internasional dalam lingkup internasional, oleh karena itu Kedudukan perjanjian internasional juga dianggap sangat penting karena selain perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian internasional diadakan secara tertulis, dan juga karena perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional dikenal beberapa istilah. Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
  2. Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
  3. Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
  4. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
  5. Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
  6. Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
  7. Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.
  8. Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
  9. Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.
  10. Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.

Simpulan
Perjanjian internasional merupakan kesepakatan yang di buat oleh dua negara sebagai hasil dari sebuah negosiasi. Tujuan utama di adakanya perjanjian internasional adalah Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang. Secara umum, tahap di bentuknya, tahap dalam pembentukan perjanjian internasional meliputi tiga tahap yaitu yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan antar bangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut.

Referensi
R.P. Barston, Modern Diplomacy, Longman, Second Edition, 1997
J.G. Starke, cq. Introduction to International Law, Butterworth & Co., Tenth Edition, 1989

1 komentar: