Perjanjian
Internasional : Kriteria dan Macam-macam outcome negosiasi
Pendahuluan
Analisis dari
proses dan mekanisme dari perjanjian internasional akan dapat menjelaskan bahwa
kesepakatan internasional merupakan salah satu hasil dari sebuah negosiasi. Dan
kesepakatan terbsebut tendiri dari beberapa istilah yang sebelumnya telah
disepakati di kancah internasional. Perjanjian
internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk
perjanjian internasional yang dilakukan antar bangsa maupun antar organisasi
internasional ini tidak harus berbentuk tertulis.
Pembahasan
Perjanjian
internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional
dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Atau dapat
dikatakan sebagai Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih negara
merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Contoh perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain,
negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan
organisasi internasional lain. Pada dasarnya, perjanjian internasional
merupakan hasil dari sebuah negosiasi. Artinya, negosiasi yang dilakukan oleh
dua negara akan membentuk suatu kesepakatan, yang jika kesepakatan tersebut di
gunakan secara berulang ulang dalam kancah internasional maka pada akhirnya
akan terbentuk perjanjian internasional.
Tujuan-tujuan dari dibentuknya
perjanjian internasional antara lain yaitu Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat
masing-masing negara. Selain itu, perjanjian internasional juga dapat mencegah
atau menghindari konflik yang mungkin terjadi. Disisi lain, perjanjian
internasional dapat di gunakan sebagai alat untuk memperoleh pengakuan sebagai
negara merdeka. Dan yang terpenting adalah Untuk mempererat hubungan antar
negara di berbagai bidang
Kerjasama
internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional,
yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat
perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan
bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh
subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan
akibat-akibat hukum tertentu.Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan
suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan
antar bangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk
tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian
tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek.
Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum
internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang
dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang
menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi,
sosial, politik, dan budaya.
Secara umum, tahap dalam pembentukan perjanjian
internasional meliputi tiga tahap yaitu yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan,
dan tahap ratifikasi. Perundingan
(Negotiation) merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan
oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional
ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh
(full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan
sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat
mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah
kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan
duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya
karena jabatan yang disandangnya.
Selanjutnya Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari
tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the
text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan
naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam
perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam
perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan
naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara
khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna
tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan
apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Dan yang terakhir adalah Pengesahan atau ratifikasi adalah
persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu
perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan
perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan
oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional
dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Seperti
yang telah di sebutkan di atas bahwa negosiasi menghasilkan perjanjian
internasional dalam lingkup internasional, oleh karena itu Kedudukan perjanjian
internasional juga dianggap sangat penting karena selain perjanjian
internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian internasional diadakan
secara tertulis, dan juga karena perjanjian internasional mengatur
masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional
dalam perjanjian internasional dikenal beberapa istilah. Istilah-istilah
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal
yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini
menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
- Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang
bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat
tinggi (high policy).
- Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional
yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
- Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif.
- Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan
suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
- Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap
instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
- Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang
bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat
atau konvensi, sehingga diratifikasi.
- Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang
dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat
perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
- Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan
hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut
diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.
- Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa
bersifat resmi maupun tidak resmi.
Simpulan
Perjanjian internasional merupakan
kesepakatan yang di buat oleh dua negara sebagai hasil dari sebuah negosiasi.
Tujuan utama di adakanya perjanjian internasional adalah Untuk mempererat
hubungan antar negara di berbagai bidang. Secara umum, tahap di bentuknya,
tahap dalam pembentukan perjanjian internasional meliputi tiga tahap yaitu
yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Perjanjian
internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk
perjanjian internasional yang dilakukan antar bangsa maupun antarorganisasi
internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian
internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut.
Referensi
R.P. Barston,
Modern Diplomacy, Longman, Second Edition, 1997
J.G. Starke, cq.
Introduction to International Law, Butterworth & Co., Tenth Edition, 1989
bagus sekali dan keren jangan lupa lihat berita terbaru dibawah ini
BalasHapusFakultas Hukum UII Selenggarakan International Conference