Jumat, 16 November 2012

DIPLOMASI KEAMANAN DAN EKONOMI


Pendahuluan
Tulisan kali ini akan membahas, apa yang dimaksud dengan diplomasi keamanan serta ekonomi, dan juga akan dibahas bagaiman tujuan dari kedua diplomasi tersebut. Tulisan ini dibuat berdasaekan literature yang relevan dengan bahasan paper saya berikut. Dalam menganalisis praktek diplomasi, kita sebagai penstudi HI di tuntut untuk dapat memilah dan membedakan mengenai pelaksanaan diplomasi dibidang keamanan dan perdagangan. Artinya kita harus bisa membedakan mengenai diplomasi yang mempunyai pengaruh dalam keamanan, begitu juga masalah perdagangan. Karena pada dasarnya diplomasi dapat di gunakan sebagai alat untuk mencapai kesepakatan perdagangan maupun keamanan. Dan tulisan ini akan membahasa mengenai hubungan antara diplomasi dengan perdagangan juga diplomasi dengan keamanan.
Diplomasi and trade
Menurut Holsti, setiap negara dalam menjalankan politik luar negerinya dapat menggunakan beberapa sarana seperti diplomasi, propaganda, militer dan ekonomi demi mencapai tujuan nasionalnya. Terkait dengan masalah ekonomi tentu sangat erat hubungannya diplomasi sebagai alat untuk mencapai kesepkatan perdagangan.
Berkeanaan dengan perdagangan, sejak dulu masalah perdagangan merupakan concern diplomasi. Kebijakan dan kepentingan perdagangan dan kepentingan perdagangan merupakan salah satu perhatian dari suatu negara. Idealnya kebijakansanaan perdagangan dan kebijakan luar negeri saling mendukung namun tidak jarang kedua hal tersebut saling bertolak belakang. Hal tersebut tergantung pada permintaan atau tekanan yang muncul dari dalam negeri terkait dengan kepentingan perdagangan negara tersebut.
Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan perdagangan perdagangan menjadi ujung tombak diplomasi suatu negara.  Terkait dengan hal ini perdagangan di gunakan untuk mendukung atau mencapai target yang diinginkan namun tidak sepenuhnya di dasarkan pada perhitungan ekonomi namun juga berdasarkan pada kepentingan politik atau kepentingan keamanan. Dalam konteks tersebut, politik mengunakan perdagangan sebagai cara membagun goodwil, mempromosikan kerjasama regional, meraih pengaruh politik atau aset strategi (misalnya basis atau wilayah) yang dimiliki negara lain melalui tindakan sanksi yang bersifat memaksa (coercion) dan berbagai bentuk sanksi lainnya.
Dalam perdagangan internasional fungsi klasik diplomasi meliputi :
1.      Melakukan misi dagang (promosi perdagangan)
2.      Melakukan perjanjian multilateral atau merubah perjanjian
3.      Meraih keuntungan politis atau menciptakan legal framework dalam kerangka bilateral atau regional
4.      Melakukan langkah langkah inovatif dalam perjanjian dengan multilateral
5.      Mengunakan coercive diplomasi
Sebagai tambahan, Di dalam bukunya yang berjudul modern diplomacy, R. P. Barston juga menyatakan tertanya pengaruh kekuatan birokrasi di dalam proses pembentukan perjanjian multilateral . birokrasi memiliki peran yang dapat mempengaruhi kebijakan negara yang di negosiasikan pada tingkat nasional, kemudian tingkat multilateral.
Diplomasi and security
Diplomasi sering di sebut sebagai “the frist line of defence” yang dapat di artikan bahwa diplomasi adalah garis pertama dalam sebuah pertahan. Hal tersebut tentu terkait bahwa masalah keamanan yang sering menimbulkan konfliktual dapat di antisipasi dengan diplomasi. Dengan dilakukannya diplomasi, maka akan terjadi perundingan sehingga hal hal yang menuju kepada tindakan konfliktual dapat di hindari.

Dua pendapat terakhir tentang keamanan nasional jelas menegaskan kembali bahwa betapa ancaman keamanan nasional bukan hanya dari dalam namun juga dari luar harus menjadi perhatian actor-aktor keamanan. Dalam prakteknya upaya yang dilakukan oleh negara untuk memberikan rasa aman bagi seluruh komponen bangsa banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
DIPLOMASI KEAMANAN
Diplomasi untuk tujuan keamanan secara luas baik dibidang militer maupun non militer
      Membangun kesefahaman untuk keamanan bilateral maupun regional (ARF)
      Kerjasama bidang hukum (Interpol, anti narkoba dll)
      Kerjasama anti terorisme
Menggunakan militer sebagai sarana diplomasi
      Membangun aliansi militer (NATO dll)
      Menyertai pasukan perdamaian
      Memberi bantuan militer /kerjasama militer (latihan bersama)
      Mengancam untuk menggunakan militer
Simpulan 
      Dalam menganalisis fungsi diplomasi, kita hurus bisa membedakan mengenai pelaksanan atau implementasinya terhadap masalah perdangan dan kemanan. Karena diplomasi sebagai alat perdagangan dan keamanan pada dasarnya merupakan sebuah cara agar tujuan dari keduanya dapat tercapai.  Tentunya diplomasi tersebut dilakukan agar misi keamanan dan perdagangan suatu negara dapat tercapai.
Referensi
R.P. Barston, Modern Diplomacy, Longman Group UK Limited, London, 1988
K.J. Holsti, International Politics: A Framework for Analysis, Prentice-Hall, Ltd., New Delhi, 1978
Sir Ernest Satow, Satow’s Guide to Diplomatic Practice, 5th Edition, Longman Publishing Group, New York, 1979

Sabtu, 10 November 2012

FOREIGN POLICY ORGANIZATION


Foreign Policy Organization

Pendahuluan
Organisasi ternyata memiliki kekuatan dan andil dalam  pembuatan kebijakan luar negeri dan juga faktor yang melingkupinya. Artinya organisasi juga memiliki kemampuan untuk  menjelaskan dinamika politik luar negeri sebagai sebuah proses tawar menawar  antar kekuatan politik baik dalam negeri maupun  luar negeri. Dan tulisan ini akan membahas tentang pengaruh organisasi dalam memberikan pengaruhnya dalam pembuataan kebijakan luar negeri.

Pembahasan

Foregin policy organization
Barston, mendefinisikan kebijakan luar negeri sebagai kebijakan komprehensif ditujukan pada satu negara atau komunitas internasional untuk mencapai tujuan nasional yang disebut dan aksi telah diwujudkan. Paul R. Viotti dan Mark V. Kauppy mendefinisikannya sebagai keputusan dan perilaku yang ditempuh oleh negara-negara dalam interaksinya dengan negara lain atau dalam organisasi internasional. Politik luar negeri yang spesifik dilaksanakan oleh suatu negara sebagai inisiatif atau reaksi inisiatif yang dilakukan oleh negara lain. Kebijakan luar negeri mencakup proses dinamis dari penerapan pemaknaan kepentingan nasional yang relatif tetap terhadap faktor situasional yang sangat fluktuatif di lingkungan internasional dengan maksud untuk mengembangkan suatu cara tindakan yang diikuti oleh upaya untuk mencapai pelaksanaan diplomasi sesuai dengan panduan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Sedangkan, George Modelski menilai kebijakan luar negeri adalah sistem aktivitas yang dikembangkan oleh komunitas-komunitas untuk mengubah perilaku negara lain dan untuk menyesuaikan aktivitasnya dengan lingkungan internasional.
Berdasarkan pendapat Barston, Viotti dan Kauppy, dan Modelski dapat ditarik sebuah definisi bahwa kebijakan luar negeri adalah suatu keputusan politik yang dihasilkan dalam sistem politik suatu negara untuk merespon situasi internasional dalam kaitan hubungan negara itu dengan aktor internasional lain demi mencapai tujuan dan kepentingan nasional negara.
Sementara itu definisi organisasi internasional dari beberapa ahli seperti Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr ,adalah Pengaturan bentuk kerja sama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, unutk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal-balik yang diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan staf secara berkala, sedangkan May Rudy , mengatakan  organisasi internasional adalah “Pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dan pemerintah, maupun antara sesama kelompok non-pemerintah dari negara-negara yang berbeda.”
Tetapi Clive Archer, secara tegas membedakan antara peran dan fungsi organisasi internasional. Peran organisasi internasional menurutnya adalah,
a.       Instrumen (alat/sarana), yaitu untuk mencapai kesepakatan, menekan intensitas konflik, dan menyelaraskan tindakan.
b.      Arena (forum/wadah), yaitu untuk berhimpun berkonsultasi dan memprakarsai pembuatan keputusan secara bersama-sama atau perumusan perjanjian-perjanjian internasional (convention, treaty, protocol, agreement, dan lain-lain).
c.       Pelaku (aktor), bahwa organisasi internasional juga bisa merupakan aktor yang autonomous dan bertindak dalam kapasitasnya sendiri sebagai organisasi internasional dan bukan lagi sekedar pelaksanaan kepentingan anggota-anggotanya.

Selanjutnya, fungsi organisasi internasional menurut Archer, yaitu sebagai berikut:
  1. Artikulasi dan agregasi kepentingan nasional negara-negara anggota,
  2. Menghasilkan norma-norma (rejim),
  3. Rekrutmen,
  4. Sosialisasi,
  5. Pembuatan keputusan (role making),
  6. Penerapan keputusan (role application),
  7. Penilaian/penyelarasan keputusan (rule adjunction),
  8. Tempat memperoleh informasi,
  9. Operasionalisasi, misalnya pelayanan teknis, penyediaan bantuan, dan lain-lain.

Foreign policy assessment
Berdasarkan pendapat Barston, Viotti dan Kauppy, dan Modelski dapat ditarik sebuah definisi bahwa kebijakan luar negeri adalah suatu keputusan politik yang dihasilkan dalam sistem politik suatu negara untuk merespon situasi internasional dalam kaitan hubungan negara itu dengan aktor internasional lain demi mencapai tujuan dan kepentingan nasional negara.
Berdasarkan definisi tersebut politik luar negeri dapat dipahami secara sederhana sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh negara yang dapat berupa suatu kebijakan maupun perilaku yang merefleksikan kepentingan nasional suatu negara terhadap negara lain dalam politik internasional. Politik luar negeri ini tidak secara langsung dikeluarkan oleh suatu negara dalam setiap kondisi, melainkan politik luar negeri dikeluarkan oleh suatu negara ketika negara tersebut dalam hal-hal tertentu, seperti contoh ketika suatu negara merasa bahwa kepentingannya terancam atau dengan kata lain politik luar negeri dikeluarkan sebagai respon atas ancaman terhadap kepentingan nasional.
 Dalam mengeluarkan kebijakan luar negeri, hal ini tidak berlangsung seketika itu juga melainkan harus dirumuskan secara matang dan seksama melalui suatu tahapan yang dinamakan sebagai decision making process. Decision making process ini diperngaruhi oleh dua elemen yaitu elemen internal maupun eksternal. Yang termasuk elemen internal adalah individu, grup, birokrasi, dan sistem nasional sedangkan yang termasuk elemen eksternal adalah sistem global yang menaungi negara-negara di dunia. Pertama adalah variabel individu atau ideosinkretik. Hal ini berkaitan dengan aktor yang mengeluarkan politik luar negeri suatu negara, apakah itu seorang menteri luar negeri ataukah seorang presiden maupun perdana menteri. Menurut Coulumbis dan Wolfe, variabel ini berkaitan dengan persepsi, image dan karakteristik pribadi si decision-maker dalam merumuskan politik luar negeri. Lebih lanjut Couloumbis dan Wolfe menambahkan bahwa variabel ini cukup berpengaruh pada negara-negara yang cenderung ototriter dibandingkan dengan negara yang demokratis. Hal ini terkait dengan asumsi bahwa dalam negara yang otoriter pemegang kekuasaan tertinggi terletak di tangan penguasa (apakah itu presiden atau perdana menteri), sehingga pembuatan kebijakan sepenuhnya diserahkan kepada penguasa tadi. Berbeda dengan negara demokratis yang cenderung melibatkan elemen-elemen lain seperti perwakilan masyarakat, interest group, dll.

Kesimpulan
Politik luar negeri merupakan suatu kebijakan, sikap, dan langkah – langkah yang dilakukan oleh  suatu Negara dalam melakukan hubungan luar negerinya dengan Negara lain, baik dengan organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya, dengan tujuan untuk mencapai kepentingan Negara yang melakukan politik luar negeri tersebut. Organisasi internasional merupakan bentuk kerja sama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, unutk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal-balik yang diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan staf secara berkala
Dan organisasi internasional dapat mempengaruhi setiap pembuatan kebijakan luar negeri di suatu negara yaitu dengan cara Sebagai instrumen dari kebijakan luar negeri negara-negara anggota, Untuk mengatur perilaku dan tindakan negara-negara anggota, Bertindak berdasar keputusannya sebagai aktor/lembaga yang mandiri (otonom).

Referensi
S. L. Roy . Diplomasi . jakarta . rajawali press : 1991
Barston. R. P. 1988. Modern Diplomacy.London and New York: Longman.

Paul R. Viotti dan Mark V. Kaupp.1999. International Theory: Realism, Pluralism, Globalism and  Beyond, Third Edition. Boston: Allyn and Bacon

Anak Agung Banyu Perwita & Yanyan Mochamad Yani. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosda Karya,



KONSEP AGREEMENT, DAN DISAGREEMENT DALAM TEORI DIPLOMASI


Pendahuluan

Tulisan ini membahas mengenai pengertian dalam lingkup diplomasi. pemahaman  negosiasi sebagai bagian penting dari diplomasi yang sangat dinamis, artinya Dapat menjelaskan dinamika negosiasi dalam upaya mencapai hasil akhir (kesepakatan atau ketidak sepakatan) Negosiasi dapat diartikan secara umum sebagai konsensual dari proses penawaran antara para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan tetang suatu sengketa atau sesuatu hal yang berpotensi menjadi sengketa.

Pembahasan

Agreement and disagreement

Negosiasi diperlukan dalam kehidupan manusia karena sifatnya yang begitu erat dengan filosofi kehidupan manusia dimana setiap manusia memiliki sifat dasar untuk mempertahankan kepentingannya, di satu sisi, manusia lain juga memiliki kepentingan yang akan tetap dipertahankan, sehingga, terjadilah benturan kepentingan. Padahal, kedua pihak tersebut memiliki suatu tujuan yang sama, yaitu memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Apabila terjadi benturan kepentingan terhadap suatu hal, maka timbul lah suatu sengketa. Dalam penyelesaian sengketa dikenal berbagai macam cara, salah satunya negosiasi. Secara umum, tujuan dilakukannya negosiasi adalah mendapatkan atau memenuhi kepentingan kita yang telah direncanakan sebelumnya dimana hal yang diinginkan tersebut disediakan atau dimiliki oleh orang lain sehingga kita memerlukan negosiasi untuk mendapatkan yang diinginkan.
Negosiasi muncul karena manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan dalam hidupnya. Negosiasi merupakan cara untuk memperoleh kebutuhan itu, dan dalam negosiasi, para pihak yang mampu bertahan adalah mereka yang mampu menyesuaikan diri terhadap perbedaan kepentingan – yang mungkin juga saling bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Suatu negosiasi akan bermuara pada kesepakatan. Dalam negosiasi manapun tidak ada pihak yang mau kalah – semua pihak ingin menang. Karena semua pihak ingin untung, maka prinsip “win-win solution” harus menjadi fokus utama dalam sebuah negosiasi. Negoisator  tentu tidak hadir di meja negosiasi untuk kalah, seperti juga lawan negosiasi. Kesepakatan negosiasi harus mampu memenuhi kebutuhan semua pihak. Dasar untuk mencapai kesepakatan adalah semua pihak harus untung – sehingga semua pihak “merasa menang”.
Perunding yang baik harus membangun kerangka dasar yang penting tentang negosiasi yang akan dilakukan, agar berhasil menjalankan tugasnya tersebut. Negosiasi adalah cara untuk menetapkan keputusan yang dapat disepakati dan diterima beberapa pihak dan menyetujui bagaimana tindakan yang akan dilakukan. Biasanya menyangkut hal-hal dimasa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan diinginkan. Ujung dari negosiasi adalah poin kesepakatan yang diambil kedua belah pihak.
Kesepakatan merupakan babak akhir proses negosiasi, dan para pihak tidak akan pernah bisa mencapainya jika sejak awal tidak memiliki niat baik. Ketika tercapai kesepakatan biasanya kedua belah pihak melakukan jabat tangan sebagai tanda bahwa kesepakatan (deal of agreement) telah dicapai dan kedua belah pihak memiliki komitmen untuk melaksanakannya. Yang perlu anda ketahui dalam negosiasi tidak akan pernah tercapai kesepakatan kalau sejak awal masing masing atau salah satu pihak tidak memiliki niat untuk mencapai kesepakatan. Sebenarnya soal niat baik ini sulit diukur, tapi karena menangguk untung sebesar-besarnya merupakan sifat dasar manusia, maka ketiadaan niat baik berpotensi menjebloskan para pihak kedalam sikap mau menang sendiri. Sifat mau menang sendiri ini dapat menutup mata pihak yang satu dalam memahami kepentingan pihak yang lain, demikian sebaliknya.
Contohnya, Dalam perundingan Camp David antara Mesir dan Israel, kedua belah pihak bersikeras tak ingin memberikan konsesi teritorial terhadap semenanjung Sinai. Mesir dan Israel menginginkan kekuasaan di wilayah itu. Setelah melakukan negosiasi berhari-hari, para mediator perundingan menemukan bahwa meskipun keduanya memiliki keinginan yang sama untuk menguasai semenanjung Sinai, tapi Mesir dan Israel memiliki kebutuhan yg berbeda. Mesir menginginkan semenanjung Sinai karena kebutuhan akan kedaulatan, sedangkan Israel menginginkan Sinai karena kebutuhan jaminan keamanan. Kepekaan mengidentifikasi perbedaan kebutuhan itu akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan zona demiliterisasi yang berada di bawah naungan Mesir. Kedua negara itu puas karena kesepakatan mereka telah memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Kesepakatan secara “win-win solution” hanya dapat dicapai dengan cara memuaskan kebutuhan semua pihak. Sebuah “keinginan” merujuk pada suatu posisi yang diekspresikan oleh masing-masing pihak, sedangkan “kebutuhan” merujuk kepada kepentingan mendasar para pihak – dan dalam negosiasi kita dapat mengkompromikan keinginan tapi tak bisa mengorbankan kebutuhan (negosiator.com).

Negosiasi tidak selalau berakhir dengan kesepakatan. Kedua belah pihak mungkin saja sepakat untuk tidak sepakat. Yang penting, negosiasi melibatkan persuasi untuk mencapai suatu maksud kompromi yang konstruktif. Melalui persuasi, negoisator mendorong dan berusaha untuk meyakinkan pihak lain untuk menerima hal-hal yang ingin mereka terima. Kompromi yang konstruktif artinya menyesuaikan posisi negosiator sebagai tanggapan atas kurangnya keinginan pihak lain untuk menerima proposal atau usulannya. Kompromi ini adalah kebalikan dari perundingan posisional, dimana salah satu pihak dengan kerasnya mempertahankan suatu rangkaian posisi dan menolak untuk berkompromi atau menyesuaikan disi sebagai tanggapan atas suatu argumentasi atau ajakan yang persuasif.
Disisi lain J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Untuk menghindari dan menjawab kata “tidak” dari pihak lawan, ikuti empat langkah berikut :
  1. Gunakan Metode Socrates. Asumsikan bahwa jawaban “tidak” itu dengan maksud “belum saatnya”, terutama untuk negosiasi awal. Dengan asumsi ini, maka Anda harus berfikir tidak ada kata “ditolak” dalam setiap ide yang bakal Anda sampaikan. Konsep ini mungkin seperti anak kecil yang sering meminta sesuatu ke Anda yang pasti anda tidak bisa menerima kata-kata “tidak”. Nah bila Anda bisa memenangkan negosiasi, Anda bakalan menjadi negosiator ulung.

  1. Gunakan Berbagai Perspektif. Orang memang akan mengeluarkan kata-kata “tidak” bila dirasa keinginannya tidak terpenuhi. Nah dari kalimat inilan Anda mungkin bisa menggali makna itu. Jadi, kenalkan lebih dulu ide Anda sebaik mungkin, termasuk bagaimana cemerlangnya ide-ide itu serta apa hasilnya bila diterapkan. Anda juga bisa mengungkapkannya dengan banyak cara, mulai presentasi yang cermat, serta mengambil hasil-hasil empirik dari ide-ide cemerlang itu. Yang pasti, jadikanlah kata-kata“tidak” tadi menjadi “iya”.

  1. Pecahkan Masalah Bersamasama. Sekali mereka Anda ada tandatanda tertarik, jangan siasiakan kesempatan itu. Ajaklah terus secara bersamasama memecahkan persoalan tadi, bahkan kalau perlu jangan segansegan mencari solusi terbaik tentang kemungkinan diterimanya ideide itu. Dengan melakukan kerja sama serius, kemungkinan ide itu akan diterima menjadi sangat besar.

  1. Kepung Lawan dengan Data Dan Fakta Akurat. Bila Anda sudah berusaha dengan semaksimal mungkin tetapi tetap jawabannya “tidak”, maka ada baiknya Anda memberikan ideide alternatif, yang barangkali lebih pas dan cocok. Cara seperti ini, bukan berarti Anda gagal dalam menyampaikan ide-ide tadi. Tapi, semua itu sudah membuktikan bawa Anda ternyata tidak hanya terpaku dalam satu konsep saja. Dengan memberikan alternatif, bisa saja diakomodasikan beberapa ide baru yang masuk. Jadi, tidak ada istilah ide ditolak, yang penting negosiasi dulu.

Simpulan 

Suatu negosiasi akan bermuara pada kesepakatan. Dalam negosiasi manapun tidak ada pihak yang mau kalah – semua pihak ingin menang. Karena semua pihak ingin untung, maka prinsip “win-win solution” harus menjadi fokus utama dalam sebuah negosiasi. Kesepakatan merupakan babak akhir proses negosiasi, dan para pihak tidak akan pernah bisa mencapainya jika sejak awal tidak memiliki niat baik. Ketika tercapai kesepakatan biasanya kedua belah pihak melakukan jabat tangan sebagai tanda bahwa kesepakatan (deal of agreement) telah dicapai dan kedua belah pihak memiliki komitmen untuk melaksanakannya. Negosiasi tidak selalau berakhir dengan kesepakatan. Kedua belah pihak mungkin saja sepakat untuk tidak sepakat. Yang penting, negosiasi melibatkan persuasi untuk mencapai suatu maksud kompromi yang konstruktif. Melalui persuasi, negosiator akan mendorong dan berusaha untuk meyakinkan pihak lain untuk menerima hal-hal yang ingin mereka terima.

Referensi

Herb Cohen, 1986, Negosiasi, Jakarta, Pantja Simpati.

Hariwijaya, 2010, Strategi Lobi dan Negosiasi, Yogyakarta, Oriza




ANALISA POLITIK LUAR NEGERI DALAM PANDANGAN REALIS


Pembahasan
Untuk membahas analisa politik luar negeri lebih lanjut ada baiknya kita memahami bagaimana pandangan realism tentang politik luar negeri. Awalnya mungkin ada pertanyaan mengapa bisa pandangan realism dikaitkan dengan analisa politik luar negeri, karena focus utama realism adalah bagaimana Negara menggunakan powernya untuk mencapai kepentingan nasionalnya.
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang selfish (mementingkan diri sendiri). Negara layaknya manusia, bertingkah laku mementingkan diri sendiri. Negara dimotivasi oleh epentingan nasional. Mereka mengarahkan kebijakan luar negeri untuk meraih kepentingan nasional
Realis menganggap bahwa Negara adalah Unitary Actor yang rasional mulai dari mengambil kebijakan, melindungi dan mempertahankan kepentingan nasionalnya yang didefinisikan sebagai kekuasaan sesuai dengan kemampuan dan keterbatasannya di dunia internasional. Disebut sesuai dengan kemampuannya karena perilaku state dipengaruhi oleh keseluruhan distribusi kekuasaan dalam system internasional, yang memiliki cakupan dan aturan-aturannya sendiri (Holsti, 1983:97).
Ada 3 asumsi dasar dalam paradigm realism yaitu 3S: Statism, survival, self-help. Kaum realis beranggapan bahwa Negara adalah satu-satunya actor tunggal dalam hubungan internasional dengan anggapan bahwa Negara adalah actor yang rasional. Sitem dunia internasional yang anarki memicu negara untuk bisa survive dalam persaingan. Negara tidak  boleh percaya pada siapapun apakah itu Negara lain atau organisasi internasional, tetapi harus menemukan cara sendiri, terutama untuk meningkatkan kekuatan militernya. Struktur internasional tidak mengizinkan adanya persahabatan, kepercayaan dan kehormatan, yang ada hanyalah kondisi abadi ketidakpastian karena tiadanya pemerintahan yang global. Namun perlu digaris bawahi yang dimaksud anarki disini bukan satu kondisi yang menggambarkan keadaan benar-benar chaos melainkan ketiadaan lembaga sentral diatas kedaulatan Negara yang mengatur hubungan antar Negara.
Realism juga beranggapan bahwa untuk menciptakan perdamaian itu ialah dengan memulai perang. Karena ketika suatu Negara melihat adanya ancaman dari luar yang akan membahayakan kedaulatannya maka otomatis Negara tersebut akan meningkatkan atau paling tidak menyeimbangkan kekuatannya dengan Negara yang berpotensi mengancam sehingga mucullah konsep yang dinamakan dengan security dilemma. Koeksistensi tersebut bisa dicapai melalui keseimbangan kekuatan serta interaksi terbatas, tetapi pendirian Negara tetap lebih untuk keuntungan dirinya sendiri daripada Negara lain. Security Dilemma lebih dominan terjadi di Negara besar ketimbang Negara kecil, kerana peningkatan kekuatan militernya akan selalu mendorong meningkatkan kekuatan Negara besar yang lain. Kemudian, munculnya pemikiran dari kelompok-kelompok yang menyatakan bahwa untuk Struggle for Power, maka Negara harus bertindak “agak” keras dan konflik itu merupakan realitas yang selalu ada dalam hubungan internasional.
Dengan melihat asumsi diatas, perlu diphahami bahwa Negara sebagai actor utama harus menghadapi Negara lain seperti bola biliar yang sedang dimainkan diatas meja bergerak dan bertabrakan satu sama lain (Eby Hara, 2011:37). Hal menarik dari konsep ini adalah perasaan ketidakamanan bersama antarnegara dan ketiadaan otoritas kekuatan politik yang disebut anarki di dunia internasional. Tindakan Negara-negara karena itu didorong oleh keinginan untuk survive atau mempertahankan diri dari ancaman keamanan yang terus menerus. 

Selasa, 02 Oktober 2012

KAJIAN FIQIH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA

KAJIAN FIQH SIYASAH DAN PERKEMBANGANNYA
PendahuluanTulisan kali ini yang dibahas ialah bagaimana kajian mengenai fiqh siyasah serta perkembangannya. Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad.
 
Pembahasan/isiMenurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
siyasah syar’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu:
      1). Penguasa atau yang mengatur
      2). Rakyat atau warga negara.
Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: ”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat”. Pola siyasah syar’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari’ati siyasah syar’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam
 a). Siyasah syar’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari\’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara
b). Siyasah wadh\’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar’iyah dan siyasah wadh’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar’iyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
 
Objek kajian Fiqh SiyasahObjek fiqh siyasah menjadi luas, sesuai kapasitas bidang-bidang apa saja yang perlu diatur, seperti peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah negara, sesuai dengan ruang lingkup serta kebutuhan negara tersebut. Hasbi kemudian membidangkan objek kajian fiqh siyasah pada delapan bidang, yaitu :
1. Siyasah Dusturiyah Syar’iyyah (mirip MPR DPR).
2. Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah.
3. Siyasah Qadhaiyyah Syar’iyyah.
4. Siyasah Maliah Syar’iyyah.
5. Siyasah Idariyah Syar’iyyah.
6. Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah Dawliyyah ( mirip Dep. Luar Negeri).
7. Siyasah Tanfidziyyah Syar’iyyah.
8. Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah.

Perkembangan Siyasah Periode Modern
Periode Moderen
a.Dunia Islam semakin lemah, hampir seluruh negeri muslim di bawah penjajahan bangsa bangsa Barat. Para  koloni ini mengembangkan gagasan politik dan budayanya yang memiliki pengaruh sekularisme di tengah-tengah umat Islam.
b. Dunia Islam setelah tiga kerajaan besar Islam mundur; kerajaan Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia (1700-1800 M), tidak mampu menandingi keunggulan Barat dalam bidang tehnologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
c. Menghadapi penestrasi (perembesan) budaya dan tradisi Barat, sebagian pemikir Islam; 1). ada yang apriori dan anti Barat
       2). ada yang ingin belajar dan secara selektif mengadopsi gagasannya dan
       3). ada juga yang sekaligus setuju utuk mencontoh gaya mereka.

Sikap pertama menganggap bahwa ajaran Islam lengkap, untuk mengatur kehidupan manusia termasuk politik dan kenegaraan. Merujuk pada sistem dari nabi Muhammad saw dan al-Khulafa al-Rasyidun. Sikap kedua melahirkan kelompok yang beranggapan bahwa Islam hanya menyajikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Kajian-kajian politik kenegaraan harus digali sendiri melalui proses reasoning (ijtihad). Sikap yang ketiga melahirkan kelompok orang yang sekuler. Berkeinginan untuk memisahkan kehidupan politik dari agama. Model-model inilah yang kemudian berkembang sampai dengan sekarang.
 
Kesimpulan
Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-’Arab. Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan.

Referensi www.wikipedia.com
Ahmad Saebani, Ahmad. Fiqih Siyasah; Pengantar Ilmu Politik Islam. Pustaka Setia. Bandung. 2008
Alim, Prof, Dr. Abdul Mui. Fiqih Siyasah; Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an. Rajawali Pers. Jakarta. 2002

LEGISLATIF RUSIA


PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF
Badan legislative (parlemen) yaitu lembaga yang “legislate” atau lembaga yang membuat undang-undang yang mana anggota dari badan legislative itu merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia dimanapun dia berada meskipun dia berada diluar negeri, karena pemilihan anggota badan legislative ini melalui pemilihan umum.

BENTUK BADAN LEGISLATIF DI RUSIA
Peran serta tugas badan Legislatif di Negara komunis seperti Uni-Soviet/Rusia sangat berlawanan dengan tugas badan legislative di Negara-negara demokratis karena perbedaan paham ideologinya.
Secara formal badan legislative Uni-Soviet atau kini Rusia adalah Soviet tertinggi sangat ditonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan Negara tertinggi (the highest organ of state power), yang merupakan perwujudan “kemauan rakyat tunggal”. Di Negara dengan paham komunis badan legislatifnya atau di rusia disebut dengan Soviet Tertinggi tidak hanya merupakan kekuasaan legislative tunggal tetapi juga memiliki kekuasaan eksekutif dan Yudikatif.

Karena konsentrasi kekuasaan berada di tangan badan legislative maka system ini disebut sebagai pemerintahan majelis (Assembly Government). Soviet tertinggi mendelegasikan kekuasaannya kekuasaannya menurut satu pola yang mirip dengan system konstitusionil di Negara demokratis, yaitu sebagian besar kekuasaan eksekutifnya diserahkan kepada suatu cabinet (Council of Ministers) yang secara formil bertanggung jawab kepada Soviet Tertinggi. Kekuasaan Yudikatif diserahkan kepada badan-badan peradilan. Mendelegasikan kekuasaan ini memang sangat perlu sebab Soviet Tertinggi hanya bersidang beberapa minggu setahun sehingga praktis tidak mungkin untuk menyelenggerakan kekuasaan yang luas itu.
Anggota Soviet Tertinggi berjumlah kira-kira 1300 orang dan dibagi dalam dua majelis yaitu Soviet of The Union (Mejelis Rendah) dan Soviet of Nationalities (Majelis tinggi) yang mewakili 15 negara bagian dan daerah-daerah otonom lainnya. Keanggotaannya mencakup anggota partai komunis dan orang-orang partai yang disetujui partai. Mereka dipilih untuk masa jabatan empat tahun dalam pemilihan yang bebsa dan rahasia akan tetapi system pemilihan yang dipakai adalah system calon tunggal untuk kursi, jadi tidak ada persaingan dalam perebutan kursi.

Anggota Soviet Tertinggi memilih kira-kira 30 orang untuk bertindak sebagai presidium Soviet Tertinggi. Badan ini bertindak atas nama Soviet Tertinggi selama badan itu tidak bersidang seperti misalnya menunjuk dan memberhentikan menteri dia dapat mebubarkan Soviett Tertinggi kalau ada perselisihan dia dapat membubarkan Soviet Tertinggi kalau ada perselisihan antara kedua mejelis dan mengadakan pemilihan umum baru , namu hal ini belum pernah terjadi.Kedudukan presidium Soviet tertinggi boleh dikatakan unik, sebab selain menyelenggarakan Soviet Tertinggi tertentu, dia juga merupakan kepala Negara kolektif. Dalam menjalankan fungsinya anggota-anggota presidium mempunyai kedudukan yang sama hanya dalam upacara formil dan protokoler seperti menyemat tanda jasa dan menerima tamu asing ketua presidium bertindak atas nama seluruh presidium. Dan dia juga biasanya disebut sebagai Presiden Uni Soviet.

WEWENANG BADAN LEGISLATIF
Wewenang Presidium mencakup bidang eksekutif, seperti mengeluarkan dekrit-dekrit yang dalam siding soviet tertinggi berikutnya disahkan. Disamping itu presidium mempunyai yudikatif untuk membatalkan aturan-aturan maupun keputusan cabinet kalau dianggap tidak sesuai dengan undang-undang, dan memberikan tafsiran yang mengikat mengenai undang-undang. Presidium secara formil bertanggung jawab pada soviet tertinggi akan tetapi dalam prakteknya presidium membimbing soviet tertinggi. Hal ini dimungkinkan oleh karena anggota merangkap menjadi pimpinan partai komunis.
Sekalipun Soviet Tertinggi secara formil merupakan organ yang memegang semua semua kekuasaan, dalam praktek dapat dilihat bahwa badan itu, karena pendeknya masa sidangnya sebenarnya dipimpin oleh Presidiumnya. Cabinet secara formil bertanggung jawab kepada Soviet tertinggi Presidiumnya dan menteri-menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh badan tersebut. Akan tetapi dalam prakteknya, cabinet memainkan peran yang lebih dominan. Dalam praktek, badan legislative komunis baik di uni soviet maupun dalam Negara-negara komunis lainnya yang pada umumnya mengikuti pola Uni Soviet tidak bertindak sebagai badan yang menonjolkan peranan sebagai badan legislative ataupun sebagai badan pengontrol dan badan proteksi terhadap pemerintah, akan tetapi dia merupakan alat untuk menjalin masyarakat ramai dengan aparatur pemerintahan.


RUJUKAN
www.wikipedia.com

My opinion 'bout The Small Five States

Tulisan ini merupakan tugas essay saya dalam mata kuliah teori hubungan internasional untuk memenuhi nilai ujian akhir semester dan essay ini dibuat berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan. dan ketentuan untuk membuat essay ini, kami (mahasiswa) harus menjelaskan fenomena ini dalam dua sudut pandang berbeda.

TOPIK A
Mulai tahun 2005 muncul kelompok yang dikenal dengan S5 yaitu the Small Five yang terdiri dari kelompok negara-negara kecil  untuk membuat pertemuan informal dengan tujuan sebagai penyeimbang 5 negara anggota tetap yang dikenal dengan (Permanent Five-P5) di dewan keamanan PBB . Negara-negara the small five ini berencana untuk mengkonfrontasi 5 kekuatan Negara pemegang hak veto di dewan keamanan PBB itu untuk mengurangi kewenangannya.

Negara-negara small five mengsulkan agar diadakannya voting kepada Majelis Umum supaya Negara dengan julukan super power itu bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan hak vetonya kepada tindakan yang sangat mengancam kemaslahatan masyarakat banyak diantaranya: genosida dan kejahatan perang. Negara-negara yang tergabung dalam S5 ini juga meminta agar kelima Negara dengan pemegang hak veto di dewan keamanan, apabila mereka mengabaikan putusan dari Majelis umum untuk tetap mengeluarkan vetonya, maka Negara tersebut wajib memberikan alasan-alasan yang mendasari diputuskannya veto tersebut.
Pengaruh status quo yang dimiliki oleh Negara-negara super power tersebut sangat terlihat jelas baik dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Umum yang pada akhirnya membentuk satu kebijakan, yang lebih menguntungkan beberapa kelompok saja, hal ini tentu sangat merugikan bagi seluruh Negara anggota yang ada di dalam PBB, ditambah lagi dengan hak veto yang mereka punyai  menimbulkan perasaan envy dari Negara anggota lainnya, sehingga muncul kelompok Negara-negara yang ingin adanya reformasi dari piagam PBB dalam hal ini adalah S5. Meskipun Piagam PBB menyebutkan bahwa Negara yang menang Perang Dunia II bertanggung jawab atas keamanan internasional setidaknya dengan munculnya protes dari S5 tersebut dapat menekan perilaku P5 untuk merubah pola piker dari Negara P5 dalam vetonya.
Jika dipandang dari sudut konstruktivis, harusnya piagam PBB yang cenderung melalaikan hal tersebut itu direkonstruksi, bahwa hak veto yang hanya menguntungkan P5 tidak mesti di benarkan begitu saja, karena dengan kondisi system dunia yang sudah mengglobal kekuatan untuk mendominasi itu tidak hanya terpusat oleh satu kekuatan saja. Konstruktivis juga beranggapan bahwa ketika ada kekuatan yang dominan muncul dengan terpusat maka akan ada Negara atau kelompok yang muncul dengan kekuatan baru untuk menyaingi kekuatan yang dominan tersebut.

Dalam teori konstruktivis juga dibicarakan mengenai Norm-Enterprenuer yakni orang yang berusaha untuk mengubah konstruksi pemikiran orang lain. S5 selaku norm-enterprenuer yakin bahwa suaranya akan didukung oleh 100 negara anggota PBB. Mazhab Frankfurt mungkin bisa menjembatani saya dalam menuliskan analisa saya untuk mengaitkan kasus ini dengan paradigm konstruktivis yang mana mazhab frankfut itu menegaskan ketika perasaan kecewa telah mendominasi maka akan muncul sumber-sumber perlawanan lain dan gerakan-gerakan perubahan lainnya.
S5 sebagai Norm-Enterprenuer sebenarnya juga sudah berusaha mengubah pemikiran anggota PBB lewat kampanyenya bahwa mereka sebagai anggota PBB juga punyai peran untuk memberikan masukan kepada 15 negara yang ada dalam DK PBB dan isi kampanyenya diperkuat juga berdasarkan pasal 10 dalam piagam PBB yang membolehkan anggota majelis umum untuk memeberikan rekomendasi kepada DK PBB. Dalam pemikiran konstruktivis S5 juga tidak ingin membenarkan begitu saja nilai yang sudah terbentuk dan melekat di badan PBB oleh pemikiran yang ada sebelumnya.
Jumlah kata: 518

TOPIK B
Sebagai Negara yang memenangkan Perang Dunia II yaitu Perancis, Rusia, China, Amerika Serikat, Inggris mereka mendapatkan hak istimewa di DK PBB sesuai isi piagam PBB bertanggung jawab atas keamanan serta ancaman internasional. Negara P5 yang memenagkan perang tersebut juga mempunyai hak veto yang menurut mereka veto ialah sebagai instrument untuk menghilangkan adanya campur tangan oleh kelompok mayoritas terhadap kawasan pengaruh mereka.

Negara P5 tidak ingin untuk dilakukannya revolusi terhadap isi dari piagam PBB, perluasan keanggotaan di Dewan Keamanan PBB hingga penggunaan hak veto oleh Negara-negara P5 yang merupakan anggota tetap DK PBB. Dibalik isi piagam PBB Negara P5 merasa di sah-kan saja penggunaan veto yang hanya menguntungkan sekelompok mereka. Jika perluasan anggota DK PBB itu jadi dilaksanakan dan pergeseran arti dari “Hak Veto = Mutlak” yang di tuntut S5 itu untuk tidak selamanya seperti itu lagi, tentunya akan membuat Negara-negara super power itu kehilangan pengaruhnya sebagai Negara hegemon dunia untuk memperjuangkan hal-hal yang menjadi kepentingan nasional mereka hal ini tentu realistis sekali karena Negara itu dimotivasi oleh kepentingan nasional sehingga mereka mengarahkan kebijakan luar negerinya untuk meraih kepentingan nasional

Dalam konsep struggle for power yang ada dalam pemikiran realis, Negara P5 sangat menolak untuk menerima masukan dari S5 yang ingin adanya perluasan anggota DK PBB dan reformasi dari isi piagam  PBB tersebut, karena mereka tidak bisa brebuat apa saja yang menguntungkan negaranya lagi. Kita ketahui bahwa Negara S5 adalah Negara dengan kekuatan ekonomi baru, jika perluasan tersebut terealisasi besar kemungkinan konsep dalam system politik internasional yang multi polar itu benar-benar terwujud, hal ini yang tidak diinginkan P5 di tengah kondisi system internasional yang anarkis menuntut negara untuk survive, suatu Negara harus bisa membantu dirinya sendiri (self help) dengan pilihan-pilihan yang rasional menurut Negara karena Negara itu bertingkah layaknya manusia yang selfish (mementingkan diri sendiri). 
Mazhab yang menguatkan pendapat saya dalam membuat tulisan ini ialah pendapat yang dikemukakan oleh
Nicholo Machiavelli:
“negarawan yang akan menjamin para negarawan akan tetap berkuasa dan mampu mencapai tujuan-tujuan mereka. Machiavelli mengusulkan serangkaian paduan yang dapat memaksimalkan kekuasaan para negarawan. Nasihatnya mencakup instruksi bahwa janji-janji harus dilanggar jika terdapat keuntungan dari tindakan tersebut”. Dari perkataan yang dilontarkan oleh Machiavelli berkenaan dengan kekuasaan P5 hal yang sebenarnya dapat menekan kekuasan mereka bisa mereka abaikan begitu saja dengan dalih hak veto untuk melindungi keamanan internasional, karenaa dengan begitu mereka memperoleh keuntungan yang besar bagi Negara mereka. institusi seperti PBB sebenarnya hanyalah kedok bagi P5 untuk tetap melanggengkan pengaruhnya diseluruh dunia.

Terbukti dengan adanya veto, China dan Rusia melindungi Negara sahabat mereka seperti Myanmar juga Zimbabwe padahal Negara tesebut telah melakukan pelanggaran terhadap HAM di Negara tersebut, tak hanya sampai disitu Rusia dan China juga sudah mengeluarkan veto mereka sebanyak dua kali terkait dengan permintaan Liga Arab untuk menghentikan kekerasan yang ada di Suriah dan memaksa turun Bashar al-Assad sebagai pemimpin di Negara tesebut dengan dalih kekuatan diplomasi yang dipunyai Rusia mampu menekan tingkat kekerasan di Suriah.

Dalam pandangan realis pertolongan seperti yang dilakukan Rusia dalam gejolak yang ada di Suriah itu semata-mata hanya berupa kedok untuk memuluskan kepentingannya yang lain dengan memaksa turun kepala negaranya. Sebenarnya dalam dunia internasional tidak dibenarkan untuk adanya intervensi, namun dengan berbagai alasan yang bisa mendukung tindakan Negara P5 itu bisa diterima begitu saja. Rusia juga adalah Negara yang sangat mengkritik atas inisiatif kelompok the Small Five ini dan menganggap S5 telah menghina Moskow.