Tampilkan postingan dengan label HUKUM INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 September 2012

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Pendahuluan
Tulisan ini akan membahas bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam hukum internasional. Tulisan ini dibuat berdasarkan sumber rujukan yang dikira relevan dengan pokok bhasan diatas.
Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Internasional

1. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak. Menurut hemat penulis, cara penyelesaian sengketa ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis Indonesia. Mayoritas pengusaha Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu mereka pedulikan kontrak dengan seksama. Umumnya kalau mereka menandatangani kontrak, mereka kurang begitu peduli terhadap bunyi klausul-klausul dalam kontrak. Yang penting mereka ada transaksi bisnis. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut. Mind-set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada dalam klausul kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan menyelesaikannya secara baik-baik, secara
kekeluargaan.

2. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.3 Tantangan ke masa depan adalah tantangan untuk membuktikan masing-masing badan penyelesaian sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kualitas para arbitratornya. Bagaimana pun juga, kualitas suatu badan arbitrase akan sangat banyak dipengaruhi oleh kualitas para arbitratornya.

3. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara. Dalam jaman krisis ekonomi yang terus berkepanjangan ini, masyarakat (begitupun masyarakat internasional) masih melihat adanya ketidakpastian dalam proses berperkara melalui pengadilan. Mereka melihat masih cukup banyak kasus nyata di mana putusan pengadilan masih belum dapat memberi kepastian, rasa keadilan dan sejenisnya.

KESIMPULAN
Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

PENDAHULUAN
Belakangan ini negara kita masih sering dihebohkan dengan tingkah para koruptor yang sering melarikan diri ke negara tetangga yaitu Singapura. Tentunya hal ini membuat geram berbagai pihak, dan juga masyarakat awam akan menilas bahwa pemerintah terkesan acuh akan hal ini karena tidak juga meratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Tulisan kali ini akan mengulas sedikit contoh kasus mengapa Indonesia dan singapura tidak buru-buru menyetujui perjanjian yang sudah dirintis sejak tahun 1972 tersebut. Apa saja kerugian yang dialami kedua negara tersebut apabila sama-sama meratifikasi perjanjian ini. Tulisan ini dibuat merujuk pada berbagai literature. Baik media cetak dan elektronik yang dikira relevan dengan pokok bahasan diatas.
Alasan mengapa saya mengambil judul diatas diantaranya Karena banyaknya tindak criminal baik perdata maupun pidana yang melarikan diri ke singapura, untuk mengetahui sebenarnya bagaimana bentuk dari penyelesaian ratifikasi Indonesia dan singapura dan juga bagaimana dampak positive dan negative dari ratifikasi ekstradisi ini kepada Negara kita.

RATIFIKASI PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA

Pengertian Ekstradisi
Sebelum kita masuk kepada contoh kasus, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian dari ekstradisi tersebut.

Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan. Atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.

Contoh Kasus
Sebenarnya upaya merealisasikan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pernah dilakukan, yakni pada tanggal 27 April 2007, di Istana Tampak Siring, Bali. Pada saat itu kedua negara menandatangani dua kesepakatan penting, Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja sama Pertahanan. Dari kedua perjanjian itu diharapkan akan membawa keuntungan bagi Singapura dan Indonesia. Dari kesepakatan itu, bagi Indonesia, para koruptor yang lari dan bersembunyi serta menanamkan uang dan asset-asetnya di sana bisa ditangkap dan diproses hukum. Tidakadanya Perjanjian Ekstradisi membuat Singapura seperti surga bagi koruptor. Dirasa sebagai surga maka tidak heran bila para konglomerat yang mempunyai masalah pasti segera menuju Singapura sebagai tempat berlindung. Perjanjian Ekstradisi, yang diteken saat itu, ini disambut baik oleh semua kalangan baik eksekutif, legislatif, maupun LSM dan masyarakat. Dengan perjanjian itu membuka peluang menyeret para koruptor dan aset pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura. Dari data yang ada di Kejaksaan Agung pada akhir 2006 tercatat ada 18 nama yang masuk dalam daftar buron kasus korupsi yang rata-rata menetap di Singapura . Apabila kita bisa menangkap para koruptor itu kemungkinan dana yang mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah bisa kembali.

Namun sayangnya Perjanjian Ekstradisi itu sepertinya mengalami kebuntuan, masing-masing mungkin merasa berat dengan isi perjanjian itu, terutama Singapura. Bagi Singapura, Perjanjian Ekstradisi sama halnya dengan memutus pemasukan ‘devisa’ dari para koruptor.
Singapura berani melindungi para koruptor sebab uang yang dibawa koruptor tidak kecil, bahkan bisa menggerakan roda perekonomian negeri singa itu. Menurut sebuah lembaga survei Merril Lynch Capgemini, sepertiga orang paling kaya di Singapura adalah orang Indonesia. Total dana orang Indonesia yang disimpan di Singapura, pernah tercatat, mencapai US$87 miliar atau setara dengan Rp783 triliun, sebuah angka yang fantastik.

Isi Perjanian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura
Menurut pasal 1 UU 1/1979 Ekstradisi ialah penyerahan oleh satu negara kepada Negara yang meminta penyerahan sesorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana diluar wilayah yang menyerahkan dan didalam Yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut.
Dengan kata lain perjanjian ekstadisi ini kita dapat mengetahui bahwa tujuan dari perjanjian tersebut yakni meminta buronan dari suatu negara yang lari ke Negara lain untuk dikembalikan ke negara asalnya.
Jika dilihat dari maksud dari perjanjian tersebut memang kedengaran sangat baik bagi Indonesia karena apabila perjanjian tersebut disetujui maka otomatis Singapura tidak lagi menjadi surga bagi para buronan atau koruptor yang sengaja mencari aman ke negara Singa tersebut. Akan tetapi perjanjian ini bisa menjadi sia-sia karena baru dilakukan sekarang. Karena yang kita tahu, setiap ada perjanjian bilateral antara dua negara maka perlu adanya ratifikasi dari lembaga legislative.

Sebuah perjanjian bilateral antara singapura dan Indonesia haruslah mendapat ratifikasi dari lembaga legislative, akan tetapi pengesahan tersebut tidak serta merta begitu saja. Namun, hal ini harus melalui proses yang lama. Belum lagi Pro dan Kontra dari publik politik terkait perjanjian ekstradisi tersebut  yang dinilai tidak transparan, sehingga para koruptor bisa bersiap angkat kaki dari singapura untuk mengamankan asset-aset mereka.

Sebenarnya apa penyebab dari kontra public terhadaap perjanjian yang dikira menguntungkan bangsa ini, masalahnya terletak pada Defence Cooporation Agreement (DCA) yang dikira sangat banyak merugikan Indonesia. Dalam perjanjian itu tertulis apabila kedua belah pihak menyetujui ada perjanjian ekstradisi dan kemudian diratifikasi oleh lembaga legislative maka, kedua negara berhak memanfaatkan fasilitas dan wilayah bersama untuk latihan militer.

Menggunakan dua wilayah milik Indonesia bagi Singapura bisa menghemat anggaran biaya Republic of Singapore Air Force (SAF). Selama ini SAF menggunakan Pangkalan Cazaux, Perancis, Pangkalan Pearce dan Pangkalan Oakey, Australia, serta Pangkalan Luke, Pangkalan Grand Prairie, dan Pangkalan Silverbell, Amerika Serikat, sebagai tempat latihan militer. Dengan mendirikan pangkalan di Tanjung Pinang dan Laut China Selatan maka anggaran biaya yang dikeluarkan SAF jauh lebih murah sebab secara geografi lebih dekat dengan Singapura.

Kita berkata wajar bila negara seperti Perancis, Amerika Serikat, dan Australia, memberi ijin kepada SAF untuk dijadikan tempat latihan militer. Pasalnya, negara tersebut secara militer tangguh dan secara ekonomi kuat, sehingga latihan tersebut dirasa tidak berbahaya. Bagi ketiga negara tersebut, Singapura adalah negara kecil dan tidak terlalu berpengaruh bagi keamanan internasional, dan secara kepentingan tidak langsung bersinggungan dengan mereka. Namun Singapura bagi Indonesia lain, ia berada di letak yang strategis, di Selat Malaka, mempunyai kedaulatan sehingga ketika menyangkut masalah kawasan, hak dan kewajibannya sama dengan Indonesia. Di sinilah Singapura mempunyai daya tawar kepada Indonesia.
Lemahnya posisi Indonesia dalam masalah perjanjian ekstradisi ini disebabkan karena lemahnya daya tawar Indonesia, baik dari segi ekonomi, sumber daya manusia, lemahnya kepemimpinan nasional, serta keterikatan perjanjian sesama negara Asean dan hukum internasional sehingga Indonesia tidak bisa berbuat banyak kepada Singapura

Kita sebenarnya tidak perlu melakukan perjanjian ekstradisi atau mengejar dan menangkap koruptor ke Singapura, apabila hukum di dalam negeri Indonesia ditegakan. Larinya koruptor ke Singapura faktor utamanya lebih disebabkan kelengahan, bahkan pembiaran terhadap para koruptor itu meninggalkan Indonesia. Yang paling memprihatinkan aparat justru ‘mempersilahkan‘ koruptor lari ke Singapura dengan dalih memberi ijin mereka untuk berobat. Bila para koruptor sudah meninggalkan Indonesia ke Singapura atau negara lain yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, baru masing-masing aparat akan saling menyalahkan. Seperti ketika salah satu koruptor yang lari ke Papua Nugini lewat Bandara Halim Perdana Kusuma, pada tahun 2009, di mana  kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta pengelolan bandara saling lempar kesalahan.    

Keuntungan Indonesia dari kesepakatan tersebut Indonesia bisa meminjam alat-alat perang, senjata dan lainnya karena peralatan singapura  sudah 30 tahun lebih canggih daripada Indonesia sehingga tentara Indonesia bisa mendapatkan teknologi yang canggih. Akan tetapi untuk urusan wilayah tentunya singapura dengan wilayahnya yang sempit dan kecil akan menggunakan wilayah Indonesia untuk menjadi tempat lahitan militer para tentara singapura. Hal ini pastinya akan mengancam kedaulatan negara Indonesia, karena apabila singapura melakukan latihan militernya di Indonesia secara langsung pihak singapura akan mengetahui kekurangan serta kelemahan pertahanan dari Indonesia dengan begitu Indonesia bisa saja dijajah kembali oleh negara lain mengingat singapura adalah negara Persemakmuran dari Inggris sementara inggris mempunyai banyak sekutu. Kerugian lainnya ialah pengizinan kembali pengeksporan pasir dan granit ke singapura. Reklamasi perluasaan wilayah singapura tentunya akan mengambil wilayah laut Indonesia karena mengingat Indonesia ialah negara dengan kekuatan yang lemah, tidak tegas dan beribawa. Kelemahan diplomasi Indonesia di dunia internasional sudah terbukti dengan lepas nya kepulauan Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia. Kemudian yang benar-benar nyata di mata Singapura yaitu Indonesia bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut yang jelas-jelas sangat merugikan pihak Indonesia.
Keuntungan bagi pihak Dari kesepakatan itu, bagi Indonesia, para koruptor yang lari dan bersembunyi serta menanamkan uang dan asset-asetnya di sana bisa ditangkap dan diproses hukum. Tidakadanya Perjanjian Ekstradisi membuat Singapura seperti surga bagi koruptor. Dirasa sebagai surga maka tidak heran bila para konglomerat yang mempunyai masalah pasti segera menuju Singapura sebagai tempat berlindung.
Perjanjian Ekstradisi, yang diteken saat itu, ini disambut baik oleh semua kalangan baik eksekutif, legislatif, maupun LSM dan masyarakat. Dengan perjanjian itu membuka peluang menyeret para koruptor dan aset pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura. Dari data yang ada di Kejaksaan Agung pada akhir 2006 tercatat ada 18 nama yang masuk dalam daftar buron kasus korupsi yang rata-rata menetap di Singapura. Apabila kita bisa menangkap para koruptor itu kemungkinan dana yang mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah bisa kembali. Namun sayangnya Perjanjian Ekstradisi itu sepertinya mengalami kebuntuan, masing-masing mungkin merasa berat dengan isi perjanjian itu, terutama Singapura. Bagi Singapura, Perjanjian Ekstradisi sama halnya dengan memutus pemasukan ‘devisa’ dari para koruptor.
Selama ini Singapura diuntungkan dengan dijadikan negeri itu sebagai tempat persembunyian dan pelarian para koruptor. Terbukti, pernah tercatat, sepertiga kekayaan negeri itu, Rp783 triliun hingga Rp1300 triliun, didapat dari para koruptor dari Indonesia. Bila Perjanjian Ekstradisi dilaksanakan maka ratusan triliun rupiah bisa hengkang dari negeri itu. Nilai sebesar itu karena, pernah ada catatan menyebut sekitar 80% koruptor dari Indonesia bersembunyi di negeri itu.

Singapura berani melindungi para koruptor sebab uang yang dibawa koruptor tidak kecil, bahkan bisa menggerakan roda perekonomian negeri singa itu. Menurut sebuah lembaga survei Merril Lynch Capgemini, sepertiga orang paling kaya di Singapura adalah orang Indonesia. Total dana orang Indonesia yang disimpan di Singapura, pernah tercatat, mencapai US$87 miliar atau setara dengan Rp783 triliun, sebuah angka yang fantastik. Tentu Singapura akan lebih memilih tidak menyepakati Perjanjian Ekstradisi. Dengan tidak adanya Perjanjian Ekstradisi membuat mereka untung sebab mereka seperti mengundang investor tanpa perlu susah-susah melobby untuk datang ke Singapura. Banyaknya koruptor dari Indonesia yang lari ke Singapura bagi pemerintah di sana selain bisa menambah devisa negara juga memacu pertumbuhan di bidang ekonomi, tidak heran bila para koruptor di sana dilindungi bahkan dianggap sebagai pahlawan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979. Sampai saat ini, Indonesia telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara, namun ada dua perjanjian yang belum diratifikasi. Ketujuh negara yang telah memiliki perjanjian dengan Indonesia, antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan (belum diratifikasi), dan Singapura (belum diratifikasi).

Dalam praktiknya, Indonesia telah melakukan ekstradisi terhadap tersangka warga negara yang terlibat dalam beberapa kasus kejahatan, di antaranya Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika Serikat ke Filipina. Ham Sang Won, warga negara Korea Selatan. Selanjutnya Ratti Fabrizio Angelo, warga negara Italia, dan Ross Williem Mac Arthur, warga negara Australia.
Mengadakan maupun melaksanakan perjanjian ekstradisi sebetulnya bukan perkara mudah. Indonesia dalam hal ini telah mengalami berbagai kendala, baik dari negara tujuan (sistem hukum), dari pelaku maupun dari ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan negara tertentu.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura misalnya. Perjanjian ini telah melalui proses diplomasi yang panjang sejak 1973 dan baru terlaksana 30 tahun kemudian, yakni pada 2007. Kendala lain bagi terlaksananya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura adalah karena mudahnya tersangka yang lari ke Singapura mengganti kewarganegaraannya dan mengalihkan hasil kejahatannya ke dalam bentuk investasi.

Terkait dengan seringnya Singapura yang diduga jadi pintu gerbang atau tujuan sejumlah koruptor melarikan diri, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, khususnya Singapura harus segera diwujudkan. Ia menyarankan seharusnya secara resmi Indonesia bersikap mengenai hubungan bilateral antara kedua negara bertetangga ini. Sikap itu bisa berlanjut dengan perjanjian ekstradisi.
Tanpa perjanjian ekstradisi yang mengikat antarkedua negara, Mahfud menilai penegak hukum Indonesia akan selalu kesulitan untuk mengejar buronan atau koruptor yang kabur ke Singapura Ia menekankan, kondisi seperti itu tidak dapat dibiarkan terus-menerus, karena para pelaku korupsi asal Indonesia akan mendepositokan sejumlah besar uang hasil korupsinya di Singapura. Hal itu sudah pasti akan menguntungkan Singapura dan merugikan Indonesia.

Persolaan ini sebenarnya sulit untuk menentukan ujungnya. Karena akibat dari perjanjian tersebut sedikit menguntungkan pihak Indonesia, dan banyak kerugian yang akan dialami Indonesia apabila perjanjian tersebut diratifikasi.

Kesalahan terbesar sebenarnya terletak pada Indonesia yang hukum dan keputusan-keputusan yang ditetapkan tidak tegas, bisa berubah-ubah sesuai kepentingan masing-masing elite politik. Apabila negara kita mempunyai ketegasan dalam putusan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana, siapapun dan apapun pangkatnya maka negara lain tidak berani mengambil keuntungan atas Indonesia, begitu juga dengan para tersangka tidak semudah itu untuk melarikan diri ke negara tetangga.
Dulunya Indonesia sempat disegani oleh dunia internasional karena kekuatan pertahanan dan militernya pada masa pemerintahan Soekarno karena pada masa itu kita punya banyak tokoh-tokoh yang disegani dunia internasional, serta kita pernah punya kapal terhebat di dunia yang hanya dimiliki oleh Uni Soviet dan Indonesia yaitu KRI IRIAN.


Kesimpulan
Melihat mulai perjanjian antara Indonesia dan Singapura sejak 27 april 2007, hingga detik ini pemerintah Indonesia masih belum bisa leluasa dapat menciduk para koruptor yang kabur ke singapura (jadi selama ini hanya perjanjian fiktif).
Pemerintah Indonesia sangat dilecehkan karena telah dipercundangi oleh pemerintah Singapura. Terbukti bahwa pemerintah tidak berani bertindak tegas atas perjanjian ekstradisi yang dilanggar oleh singapura. Terbukti Singapura hanya memanfaatkan perjanjian ekstradisi dengan mendapat kemudahan dalam pengimporan pasir dan granit dari Indonesia  serta dapat akses latihan militer di Indonesia sedangkan hak Indonesia atas perjanjian tersebut diabaikan begitu saja dan lebih ironisnya lagi pemerintah hanya tinggal diam. Akhirnya yang terjadi hingga saat ini Singapura masih menjadi surga bagi para koruptor untuk bersembunyi dan menumpukkan kekayaannya di Singapura.

Rujukan
J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional-Edisi Kesepuluh. Sinar Grafika. Jakarta. 2008
www.okezone.com
www.liputan6.com